Catatan Diskusi dengan Dr. Ir. Oswar Mungkasa, MURP.
Materi Inti
Grand Design Jakarta Menuju Kota Layak Anak 2018-2022, disampaikan oleh Dr. Ir. Oswar Muadzin Mungkasa, MURP
Rabu, 06/12/2017 14:00 WIB
Kabupaten/Kota Layak Anak terdiri dari:
-
Sistem pembangunan berbasis hak anak.
-
Komitmen, berupa kebijakan atau regulasi dari pemerintah.
-
Sumber daya, berupa upaya dalam penyediaan infrastruktur pendukung kabupaten/kota ramah anak.
-
Bersifat menyeluruh dan keberlanjutan, berupa pelibatan seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait, serta memiliki lingkup yang menyeluruh.
-
Menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.
Dalam melakukan penilaian terhadap penerapan konsep ramah anak di suatu wilayah, perlu ditentukan terlebih dahulu tentang sudut pandang aspek apa yang digunakan dalam penilaian, misalnya dinilai dari aspek perencanaan kota.
Konsep layak anak mencakup semua tingkat lingkungan. Tingkat yang paling tinggi adalah Dunia Layak Anak. Dalam rangka mewujudkan Dunia Layak Anak, Indonesia sebagai bagian dunia memiliki target Indonesia Layak Anak (IDOLA). Untuk itu, tingkat lingkungan di dalamnya juga perlu menerapkan konsep layak anak, meliputi Provinsi Layak Anak (PROVILA), Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), Kecamatan Layak Anak (KELANA), Desa/Kelurahan Layak Anak (DEKELA), RW, RT, hingga lingkungan terkecil berupa keluarga. Di lingkungan pemerintahan, pengembangan konsep layak anak di Indonesia menjadi tanggung jawab yang tersebar di 24 kementerian/lembaga dan 117 Eselon II.
Indikator KLA merupakan variabel yang membantu dalam evaluasi, mengukur dan memberikan nilai terhadap pemerintah daerah dalam mengupayakan terpenuhinya hak anak untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak. Indikator KLA terdiri dari Kelembagaan, Hak Sipil dan Kebebasan (Klaster 1), Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif (Klaster 2), Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan (Klaster 3), Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya (Klaster 4), dan Perlindungan Khusus (Klaster 5). Kelima klaster tersebut kemudian dirincikan dalam 24 indikator.
Sementara itu, komponen indikator KLA terdiri dari:
-
Peraturan perundang-undangan daerah;
-
Anggaran;
-
Upaya yang dilakukan;
-
SDM terlatih;
-
Peran serta forum anak/remaja;
-
Peran serta mitra OPD lainnya, masyarakat, dunia usaha, dan media massa; dan
- Inovasi (konsep, model, dan teknologi).
Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) merupakan salah satu fasilitas yang harus tersedia dalam pengembangan KLA. Fasilitas RPTRA memenuhi 18 indikator dari 24 indikator KLA. Target ketersediaan RPTRA di DKI Jakarta adalah minimal 1.000 RPTRA. Meskipun demikian, idealnya DKI Jakarta memiliki 4.000 RPTRA jika berdasarkan jumlah penduduk yang dilayani.
Saat ini, RPTRA yang sudah ada memiliki kualitas yang berbeda-beda karena belum adanya pedoman teknis yang mengatur tentang penyediaan RPTRA. Harapannya, terdapat grand design RPTRA yang dijadikan acuan supaya semua RPTRA memiliki kualitas dan fasilitas minimal yang sama. Adanya standar minimal RPTRA juga akan lebih memudahkan pemantauan terhadap ketercapaian pengembangan KLA.
Provinsi DKI Jakarta sudah menerima beberapa penghargaan terkait dengan capaian KLA. Penghargaan Menuju Kota Layak Anak tingkat Pratama sudah diperoleh oleh Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Provinsi DKI Jakarta memperoleh penghargaan Pembina Kota Layak Anak untuk tingkat Provinsi. Penghargaan Sekolah Ramah Anak diperoleh oleh SMAN 30 Jakarta Selatan.
Provinsi DKI Jakarta juga memperoleh penghargaan Cakupan Akta Kelahiran tingkat Madya. Akta kelahiran merupakan salah satu hak anak yang wajib untuk dipenuhi sehingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya mempercepat proses penerbitannya. Dalam waktu maksimal 3 hari, akta kelahiran sudah diterima oleh warga.
Penghargaan Puskesmas Ramah Anak diperoleh oleh Kelurahan Petojo Selatan. Akan tetapi, indikator penilaian yang terpenuhi di Puskesmas Ramah Anak masih terkait aspek fisik, seperti penyediaan fasilitas bermain anak di puskesmas. Padahal, konsep layak anak di puskesmas lebih kepada dokter-dokter yang memahami hak-hak anak.
Beberapa kendala pencapaian KLA di Provinsi DKI Jakarta terkait dengan koordinasi, perencanaan, dan inisiatif. Untuk mengatasi kendala tersebut, disusunlah Grand Design Jakarta Menuju Kota Layak Anak 2018–2022.
Studi Kasus Pencapaian KLA di Jakarta Utara
Jakarta Utara merupakan wilayah dengan pelaksanaan program KLA yang paling maju dibandingkan wilayah lainnya di Provinsi DKI Jakarta. Pencapaian KLA di Jakarta Utara merupakan upaya kolaborasi antara Pemerintah Kota Administratif Jakarta Utara dengan Yayasan Sayangi Tunas Cilik (YSTC).
Beberapa program yang dilaksanakan di Jakarta Utara adalah:
-
Peningkatan mutu layanan pendidikan dasar, antara lain melalui pengembangan sekolah model literasi, Festival Literasi, dan peluncuran Pos Baca Awards.
-
Replikasi Pos Baca di 14 RPTRA Jakarta Utara; dan
-
Program pengurangan risiko bencana di sekolah.
Saat ini, Jakarta Utara belum mempunyai kerangka besar program terkait dengan pengembangan KLA. Hal tersebut membuat pelaksanaan pengembangan KLA terjadi secara sporadis pada masing-masing SKPD, karena kegiatan masih terfokus pada masing-masing aspek.
-
Proses Penyusunan Grand Design Jakarta Menuju KLA 2018 - 2022
Grand Design Jakarta Menuju KLA 2018-2022 menggunakan pendekatan kolaboratif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait, meliputi unsur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, organisasi non pemerintah, kelompok anak/remaja, media massa dan dunia usaha. Pendekatan kolaboratif diumpamakan seperti semua peserta dalam pertemuan pembahasan rencana kerja melepas baju SKPD masing-masing, sehingga rencana kerja dapat disusun berdasarkan isu-isu yang terjadi. Baru setelah rencana kerja tersusun, pembagian tanggung jawab didasarkan pada TUPOKSI masing-masing SKPD. Dalam forum KLA, para pemangku kepentingan dikelompokkan berdasarkan klaster yang sesuai dengan fokus keahlian masing-masing.
Kegiatan-kegiatan kolaboratif dalam pelaksanaan program KLA terdiri dari:
-
Kegiatan Seminar dan Lokakarya (Semiloka) yang bertujuan untuk pemetaan awal pelaksanaan program KLA.
-
Kegiatan FGD khusus dengan Forum Anak Jakarta yang bertujuan untuk mendapatkan masukan dari sudut pandang anak-anak terhadap pengembangan kawasan dan fasilitas yang dibutuhkan anak-anak.
- Kegiatan Lokakarya II yang bertujuan untuk mengkonfirmasi usulan-usulan yang masuk dan memastikan usulan tersebut dapat dilaksanakan oleh pemangku kepentingan yang bertanggung jawab.
Semua usulan yang muncul pada saat lokakarya disusun dalam bentuk matriks berdasarkan klaster/indikator. Pada matriks tersebut akan terlihat informasi ukuran, tingkat pelaksanaan (RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota, Provinsi), penanggung jawab kegiatan, lembaga mitra, peran, dan tahun target.