top of page
Desain Kota Layak Anak di DKI Jakarta

Rabu, 06/12/2017 14:00 WIB

Indikator keberhasilan sebuah kota bukan hanya seberapa maju perekonomian dan pembangunan fisiknya, melainkan juga seberapa mampu kota tersebut menjamin kualitas masa depan anak-anak yang tumbuh di dalamnya. Kota Layak Anak (KLA) adalah kota yang memperhatikan kebutuhan dasar anak sebagai pendekatan untuk merancang kota, karena kota yang layak bagi anak-anak berarti layak pula untuk semua orang. Penyelenggaraan diskusi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh tentang konsep KLA dan pengembangannya di DKI Jakarta.

Catatan Diskusi dengan Dr. Ir. Oswar Mungkasa, MURP.

Profil Pembicara

Dr. Ir. Oswar Muadzin Mungkasa, MURP adalah Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup sejak tahun 2015. Ia menempuh pendidikan Sarjana pada tahun 1988 di Institut Teknologi Bandung dengan jurusan Teknik Planologi. Master of  Urban and Regional Planning di University of Pittsburgh, Amerika Serikat, menjadi pilihannya untuk melanjutkan studi Magister pada tahun 1998. Pada tahun 2006, ia melanjutkan studi Doktor di Universitas Indonesia dengan jurusan Ekonomi Publik. Ia juga aktif dalam mengikuti kegiatan pelatihan, seminar dan konferensi serta menulis karya ilmiah, buku, dan artikel.

 

 

 

Materi Pengantar

Kampung Ramah Anak di Yogyakarta,

disampaikan oleh Usa Fakhri (Internship HRC Batch 60)

 

Pengembangan KLA di Kota Yogyakarta diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kota Layak Anak. Perwujudan KLA yang diatur dalam peraturan tersebut antara lain Kampung Ramah Anak, Sekolah Ramah Anak dan pelayanan kesehatan ramah anak.

Halaman       2     3

Indikator Kampung Ramah Anak di Kota Yogyakarta meliputi jumlah kader yang terlibat dalam pemenuhan hak anak, jumlah tokoh masyarakat yang berkomitmen, jumlah kesepakatan tertulis, dan persentase swadaya masyarakat. Di Kota Yogyakarta, kampung yang terpilih sebagai lokasi pengembangan Kampung Ramah Anak akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp20 juta dari pemerintah kota.

Menurut Bartlett (2002), hak-hak anak yang berkaitan dengan lingkungan fisik antara lain meliputi hak untuk sehat dan bertahan hidup, hak untuk terlibat dalam pembangunan, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk bermain, dan hak untuk berpartisipasi. Konsep ramah anak dalam pengembangan kawasan dapat diterapkan melalui fasilitas pendukung berupa ruang bermain anak-anak (ruang terbuka), ruang yang aman (safe road and space), dan ruang yang sehat.

Kampung Karangwaru merupakan salah satu kampung di Kota Yogyakarta yang menerapkan konsep ramah anak. Pada dinding-dinding di Kampung Karangwaru, terdapat mural bergambar anak-anak sebagai salah satu bentuk perwujudan konsep kampung ramah anak.

Selain itu, di Kampung Karangwaru juga sudah tersedia ruang-ruang terbuka. Akan tetapi, belum terdapat “polisi tidur” pada akses jalan di lingkungan Kampung Karangwaru. Adanya “polisi tidur” bertujuan agar para pengendara tidak melintas dengan kecepatan tinggi, sehingga dapat meningkatkan keselamatan anak-anak.

Kampung Badran merupakan lokasi kedua untuk studi kasus kampung ramah anak di Kota Yogyakarta. Terdapat beberapa bentuk fasilitas di Kampung Badran sebagai perwujudan kampung ramah anak, seperti signage bertuliskan hak-hak anak, peringatan untuk berhati-hati karena banyak anak-anak, jam belajar masyarakat, serta “polisi tidur” pada jalan utama Kampung Badran.

Please reload

bottom of page