top of page
World Environment Day 2016: Lawan Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Selasa, 14/06/2016 10:15 WIB

Kamis, 12/3/2015 9:05 WIB

Kamis, 12/3/2015 9:35 WIB

Rabu, 9/10/2013 12:00 WIB

narkoba, senjata api ilegal dan human trafficking.

 

Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar (wildlife crime) di Indonesia menjadi isu nasional yang sering mucul di berbagai forum diskusi maupun media. Wildlife crime terdiri dari lima komponen dasar, yakni satwa liar itu sendiri, pelanggaran dan/atau kejahatan, komoditas perdagangan satwa liar, tingkatan perdagangan dan nilai perdagangan.

 

Perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi diyakini menjadi salah satu faktor kepunahan satwa secara signifikan selain faktor hilangnya habitat dan bahaya penyebaran penyakit yang berasal dari satwa (zoonosis). Pemerintah Indonesia melalui Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam menyatakan bahwa kerugian negara akibat perdagangan ilegal satwa liar mencapai lebih dari 9 triliun per tahun (PHKA dalam wwf.or.id)

WWF mendata beberapa jenis satwa yang paling diburu di kawasan hutan Sumatra adalah gajah, harimau, badak, orangutan, burung rangkong, murai batu, beruang dan tringgiling. Selama periode Januari hingga April 2016, sedikitnya terdapat 68 kasus wildlife crime, termasuk didalamnya adalah Harimau Sumatra (9 kasus), Gajah (2 kasus), Orangutan (4 kasus) dan penyu (9 kasus) (WWF Indonesia dalam diskusi lingkungan hidup sedunia).

 

Pelatihan investigasi untuk memberikan pemahaman terhadap peraturan tentang perlindungan satwa dilindungi di Indonesia; membangun jaringan intelijen untuk membongkar peredaran ilegal satwa liar dilindungi; serta mengaplikasikan sistem monitoring berbasis smartphone adalah upaya peningkatan kapasitas agar tingkat kejahatan terhadap satwa liar di Indonesia dapat dikurangi. ( Ian M Ilham dalam wwf.or.id)

 

Selain itu, revisi Undang – Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem supaya segera dilakukan karena sudah tidak bisa lagi mengakomodir perlindungan satwa liar di Indonesia serta kerjasama berbagai pihak termasuk masyarakat perlu ditingkatkan, bergerak aktif apabila mengetahui kondisi yang mencurigakan termasuk satwa liar yang diperjualbelikan.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia merupakan event yang dilakukan setiap tahunnya pada 5 Juni untuk mengingatkan masyarakat di seluruh dunia tentang arti pentingnya lingkungan hidup . Tahun ini, masyarakat global dihimbau untuk bersama-sama melawan perdagangan satwa liar ilegal.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2016 ini mengusung Tema “Zero Tollerance for the Illegal Wildlife Trade” atau Tidak Ada Toleransi untuk Perdagangan Satwa Liar Ilegal untuk melawan perdagangan satwa liar ilegal.  Perdagangan ilegal satwa liar merupakan kejahatan terbesar keempat setelah

 

bottom of page