Pemerintah daerah, Mayarakat & Swasta,
Kunci Keberhasilan PLPBK
Dibutuhkan inovasi-inovasi untuk akselerasi perbaikan kualitas penataan lingkungan permukiman layak huni, sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang lebih luas. Hal ini tentunya perlu pelibatan 3 pilar pembangunan: masyarakat, pemerintah dan dunia usaha/swasta. Arahan kebijakan RPJM Tahun 2015-2019 adalah ketersediaan infrastruktur sesuai dengan tata ruang, berkembangnya jaringan transportasi, terpenuhinya pasokan tenaga listrik yang andal dan efisien, mulai memanfaatkan tenaga nuklir untuk pembangkit listrik, terwujudnya konservasi sumber daya air dan terpenuhinya penyediaan air minum untuk kebutuhan dasar
Terkait itu, arahan kebijakan RPJM tahun 2015-2019 maka arahan kebijakan dalam permukiman layak huni yang ditegaskan dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan bahwa penataan kawasan bertujuan agar dapat terpernuhinya hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta menjamin kepastian bermukim yang dilakukan melalui pengembangan yang telah ada, pembangunan baru, dan pembangunan kembali. Fokus dalam penataan perumahan dan kawasan pemukiman layak huni adalah terpenuhinya sarana air minum dan sanitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, pemenuhan kebutuhan hunian yang dilengkapi dengan prasana dan sarana pendukung, didukung oleh sistem pembiayaan perumahan jangka panjang dan berkelanjutan, efisien dan akuntabel menuju kota tanpa kumuh. Berdasarkan arahan kebijakan dalam permukiman layak huni maka Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) mengembangkan Program Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK) yang merupakan program bagi wilayah-wilayah dampingan PNPM Mandiri yang telah melaksanakan tranformasi sosial dan bermitra dengan pihak lain (Pemda dan dunia usaha/swasta), sehingga diharapkan peran 3 pilar tersebut dapat lebih dikuatkan dengan penataan lingkungan permukiman layak huni dengan lebih luas. Berdasarkan pengamatan yang diperoleh, kunci keberhasilan pelaksanaan PLPBK ini terletak pada kerjasama 3 pilar pembangunan yang tentunya dimotori oleh Pemerintah Daerah, terutama sebagai tim teknis.
Sumber: p2kp.org
Kamis, 12/3/2015 9:35 WIB
pengembangan infrastruktur perdesaan, pemenuhan kebutuhan hunian yang didukung sistem pembiayaan jangka panjang, serta terwujudnya kota tanpa permukiman kumuh.
Kamis, 12/3/2015 9:05 WIB
Kamis, 12/3/2015 9:18 WIB
Rabu, 9/10/2013 12:00 WIB