Tata Ruang Pesisir di Indonesia Buruk
Indonesia merupakan negara kepulauan, yang sebagian besar wilayahnya berada di daerah pesisir, hampir seluruh wilayah pesisir di Indonesia memiliki tata ruang yang buruk. Akibatnya, ketika terjadi gelombang dahsyat tsunami, selalu menimbulkan korban yang banyak dan kerusakan infrastruktur wilayah. Selama ini, pengembangan kawasan pesisir untuk kegiatan ekonomi maupun permukiman tidak mengindahkan tata ruang yang ditetapkan untuk wilayah wilayah pesisir. Tanpa tata ruang yang terintegrasi maka kawasan pesisir akan semakin rusak, dan mudah porak poranda diterjang tsunami. Pesisir Selatan Pulau Jawa terlihat kurang
Rabu, 08/04/2015 10:00 WIB
Kamis, 12/3/2015 9:05 WIB
Kamis, 12/3/2015 9:35 WIB
Rabu, 9/10/2013 12:00 WIB
mengindahkan tata ruang pesisir, ini tercermin dari banyaknya bangunan bangunan yang berada tidak jauh dari bibir pantai. Kawasan di sepanjang Pantai Utara (Pantura) Jawa, terutama yang membentang dari Jawa Barat hingga Jawa Tengah, berdasarkan kapasitas yang ada seharusnya hanya bisa dikembangkan untuk usaha tambak ikan atau udang yakni seluas 90.000 hektare (ha). Namun saat ini di kawasan Pantura Jawa telah berkembang usaha pertambakan hingga seluas 140.000 ha atau melebihi kapasitas yang seharusnya dimanfaatkan untuk wilayah tersebut. Para petambak membuka lahannya dengan menebangi hutan bakau atau mangrove. Selama ini pemerintah kabupaten maupun kota kurang memperhatikan tata ruang dalam pengembangan kegiatan ekonomi dan permukiman di kawasan pesisir. Situasi ini membuktikan tidak adanya pemahaman antara pengembangan ekonomi dan konservasi lingkungan hidup yang terintegrasi di kalangan pengambil kebijakan.
Kawasan pantai memiliki nilai ekonomi yang tinggi karena dekat dengan laut sehingga mudah untuk akses transportasi, pariwisata, dan perdagangan. Selain itu, kawasan pantai dianggap merupakan hak milik bersama, sehingga banyak diincar pengusaha untuk mendirikan industri maupun permukiman. Untuk mengembangkan tata ruang pesisir yang bagus, pemerintah daerah seharusnya menyusun rencana induk yang terintegrasi, sehingga dalam pelaksanaan pembangunan tidak akan merusak kawasan pesisir yang akhirnya akan merugikan semua pihak. Kawasan pantai di Indonesia banyak yang dijadikan permukiman dan tempat usaha, padahal hal tersebut dilarang. Kondisi saat ini, tata ruang pesisir benar-benar berantakan, daerah yang seharusnya ditanami tanaman pelindung dan dibelakangnya baru diperbolehkan untuk mendirikan permukiman banyak yang dilanggar baik oleh masyarakat maupun swasta dengan tidak adanya regulasi sebagai pengendalian. Bencana memang tidak bisa dihindari, namun jumlah korban bisa diminimalisasi dengan menerapkan tata ruang pesisir yang benar.
Sumber: pu.go.id