Rumah Sewa, Pengaturan untuk Kepastian Huni
Rabu, 17/5/2017 16:05 WIB
Kamis, 12/3/2015 9:05 WIB
Kamis, 12/3/2015 9:35 WIB
Rabu, 9/10/2013 12:00 WIB
Pengaturan untuk kepastian huni, terutama bagi rumah sewa sangat diperlukan. Dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik dijelaskan, bahwa penghunian rumah oleh bukan pemilik rumah, baik dengan cara sewa menyewa maupun bukan merupakan suatu bentuk pemenuhan kebutuhan masyarakat akan rumah.
Rumah sewa, memiliki ketentuan bahwa penghunian rumah oleh bukan pemilki hanya sah apabila ada persetujuan atau izin dari pemilik rumah, jika tidak dapat dinyatakan sebagai penghunian tanpa hak. Rumah sewa perlu diatur untuk kepastian hukum, terutama perjanjian tertulis sebelum dilakukan sewa menyewa yang mencantumkan ketentuan mengenai hak dan kewajiban, jangka waktu sewa dan besarnya harga sewa.
Yang perlu diperhatikan bagi calon penyewa sebelum melakukan perjanjian sewa menyewa, walaupun dirasa secara harga dan lokasi sudah sesuai dengan isi kantong, tetapi jika status rumah yang akan disewa sedang dalam sengketa tidak dapat disewakan. Jangan sampai ketika anda sudah nyaman tinggal dirumah yang anda sewa, tiba-tiba datang aparat yang menyita rumah sewa anda karena ternyata dijadikan bahan agunan hutang dan pemilik tidak sanggup membayarnya.
Sering juga anda akan menemui rumah sewa yang berada di atas tanah milik orang lain, hal ini diperbolehkan asal telah mendapat persetujuan dari pemilik hak atas tanah yang dibuat secara tertulis. Jangka waktu sewa menyewa rumah diatas rumah tanah hak atas orang lain, tidak boleh melebihi jangka waktu penggunaan tanah yang diizinkan oleh pemilik tanah.
Pengaturan untuk kepastian huni sangat diperlukan, karena muncul banyak kasus jangka waktu sewa yang panjang, disalahgunakan dengan mempersulit pelepasan hak atas sewa karena akan digunakan bagi sang pemilik. Entah tidak mau dilepaskan atau dengan alasan sudah melakukan perbaikan sehingga menuntut segala perawatan yang telah dikeluarkan selama menyewa.
Harga sewa bagi rumah, ditentukan dalam hal pembayaran harga sewa menyewa rumah dilaksanakan setiap sebulan sekali, maka besarnya uang sewa tersebut berlaku paling sedikit untuk jangka waktu 12 bulan, kecuali bila anda menentukan ketetapan lain dalam perjanjian tertulis.
Jadi jangan sampai keinginan anda untuk sementara menghuni rumah sewa sebelum anda memiliki rumah sendiri, menjadi bermasalah karena kepastian huni yang tidak jelas. Bukan kenyamanan yang akan anda dapatkan justru masalah yang akan menyita waktu anda
Kategori : Legalitas
Kata kunci : Rumah sewa, kepastian huni, jangka waktu sewa
Yogyakarta sebagai kota pendidikan maupun kota budaya, identik dengan migrasi penduduk yang sangat cepat dan bersifat tahunan. Fenomena ini memunculkan banyaknya rumah sewa, yang dinilai efektif bagi pendatang yang membutuhkan hunian dalam jangka waktu tertentu.