top of page
Rencana Penataan Permukiman Nelayan

Senin, 17/4/2017 14:00 WIB

Kamis, 12/3/2015 9:05 WIB

Kamis, 12/3/2015 9:35 WIB

Rabu, 9/10/2013 12:00 WIB

Pemerintah pun berusaha untuk mengurangi sedikit demi sedikit permasalahan ini. Sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2016-2019 berkomitmen untuk meningkatkan kualitas permukiman nelayan melalui penataan Kawasan Permukiman Nelayan dan Tepi Air di 11 lokasi kawasan permukiman. Diharapkan, penataan tersebut nantinya mampu menciptakan pemukiman yang lebih manusiawi, layak huni dan tertata lingkungannya.

 

11 kawasan target penataan tersebut meliputi Kampung Beting (Kota Pontianak), Kampung Sumber Jaya (Kota Bengkulu), Kawasan Nelayan Indah (Kota Medan), Kampung Kuin (Kota Banjarmasin), Kampung Karangsong (Kota Indramayu), Kampung Tegalsari (Kota Tegal), Kampung Tambak Lorok (Kota Semarang), Kampung Moro Demak (Kabupaten Demak), Kampung Untia (Kota Makassar), Kampung Oesapa (Kota Kupang) dan Kawasan Hamadi (Kota Jayapura). Rencana pelaksanaan penataan kawasan tersebut mulai dari tahun 2016-2019, namun Menteri PUPR berkomitmen untuk dapat menuntaskan program ini pada akhir tahun 2018. Penataan 11 Kawasan Permukiman Nelayan dan Tepi Air ini akan dijadikan contoh pembenahan kawasan pesisir di Indonesia.

 

Dari 11 kawasan tersebut, tiga diantaranya sudah dimulai pekerjaan fisiknya pada tahun 2016, yakni Kampung Beting (Kota Pontianak), Kampung Tegalsari (Kota Tegal) dan Kampung Sumber Jaya (Kota Bengkulu) dengan menggunakan kontrak tahun jamak dan ditargetkan selesai tahun ini. Sisanya yakni delapan kawasan akan dimulai pengerjaannya pada tahun 2017 ini.

 

Penataan Kawasan Permukiman Kampung Nelayan dan Tepi Air dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR yang berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Dalam pelaksanaannya penataan kawasan harus memenuhi beberapa prinsip, yaitu:

  • Peningkatan kualitas ekonomi dan sosial warga dengan penyediaan prasarana fungsi-fungsi ekonomi dan sosial baru secara terpadu

  • Peningkatan kualitas kenyamanan lingkungan, RTH dan ruang RTNH (ruang terbuka non-hijau) yang terpadu dengan peningkatan kualitas komponen kekumuhan.

 

Prinsip Penataan Kawasan Permukiman Kampung Nelayan dan Tepi Air tersebut memang secara sekilas terlihat umum karena dapat diterapkan di mana saja. Akan tetapi, yang perlu digaris bawahi di sini adalah bahwasanya prinsip tersebut merupakan dasar dari tiap upaya penataan di kawasan yang dimaksud. Artinya, setiap sarana dan prasarana pendukung kegiatan nelayan yang dibangun maupun diperbaiki harus turut mendukung peningkatan-peningkatan yang tercantum dalam prinsip tersebut selayaknya kawasan lainnya. Dengan demikian, kawasan Kampung Nelayan akan dapat berkembang sesuai standar kawasan permukiman lain yang telah maju terlebih dahulu.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rencana Penataan Kampung Nelayan  (Dok. Kementerian PUPR)

 

Rencana bagi Penataan Kawasan Permukiman Kampung Nelayan dan Tepi Air ini mungkin memang masih sebagian dari program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para nelayan. Dengan berjalannya program percontohan di 11 kawasan ini yang nantinya bisa diterapkan di Kampung Nelayan lain di Indonesia, paling tidak kualitas hunian dan lingkungan hidup nelayan secara fisik akan dapat ditingkatkan. Tentu saja, kebijakan dan program lain masih perlu dilaksanakan untuk melengkapi upaya di sektor lain. Perhatian pemerintah dan keaktifan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya akan menjadi kunci bagi peningkatan kesejahteraan nelayan sebagai ujung tombak kejayaan negara kita sebagai salah satu negara maritim terbesar di dunia.

 

Sumber: http://pu.go.id

Nelayan merupakan salah satu profesi penting bagi negara Indonesia yang terkenal sebagai negara maritim. Sayangnya, kejayaan negara kita sebagai negara dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia ini agaknya belum cukup tergambarkan dari kesejahteraan para nelayannya. Hal ini tercermin dari data yang disampaikan oleh BPS untuk tahun 2016. Dari jumlah penduduk miskin di Indonesia sebanyak 31,02 juta jiwa, 7,87 juta jiwa adalah nelayan. Bahkan, setiap tahunnya nelayan semakin berkurang karena disebabkan hilangnya hak atas akses laut dan terbitnya undang-undang yang menghambat nelayan untuk melaut.

bottom of page