top of page
Menilai Secara Objektif UU Tapera

Selasa, 05/04/2016 13:50 WIB

Kamis, 12/3/2015 9:05 WIB

Kamis, 12/3/2015 9:35 WIB

Rabu, 9/10/2013 12:00 WIB

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Maurin Sitourus mengatakan bahwa yang melatar belakangi disusunnya UU Tapera ini adalah prinsip kegotong-royongan dimana nantinya dana tapera terhimpun dari masyarakat kalangan bawah hingga atas namun pemanfaatannya lebih diprioritaskan untuk kalangan bawah.

 

Beliau menerangkan bahwa, nanti Tapera akan memiliki dasar hokum yang kuat dari pada dana yang dihimpun dalam BPJS sehingga dana Tapera tidak dapat dipailitkan dan keberadaan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang saat ini masih berjalan akan digabungkan jadi satu dalam skema Tapera di masa yang akan datang.

 

Pemerintah sangat berkeinginan untuk segera merealisasikan UU Tapera, namun beberapa pihak belum begitu sejalan dengan keputusan pengesahan UU ini. Sejauh ini masih perlu adanya komunikasi antar pihak yang terlibat guna kelancaran pelaksanaan UU tersebut.

 

Berikut beberapa stakeholder utama dalam pelaksanaan UU Tapera, dimana setiap pihak terkait satu dengan yang lain :

1. Pekerja

  • Terpotong 3% dari gaji diantara potongan yang lain

  • Selain MBR, skema tapera diterima sebagai tabungan hari tua setelah usia 58 tahun.

 

2. Pengusaha

  • Tidak mendapat manfaat langsung dari Tapera

  • Pengupah pendapat tanggungan 0,5% dari 3% porsi gaji untuk tapera

 

3. Pemerintah

  • Belum ada lembaga yang akan mengelola dana tapera

  • Pemerintah berencana mendirikan badan hukum untuk mengelola

  • Akuntabilitas pengelolaan dana yang masih diragukan

  • Dana tapera direncanakan tidak bisa dipailitkan/ diinvestasikan

 

Pengusaha dan pekerja merupakan pihak utama yang menerima kebijakan UU Tapera, namun beberapa sumber mennyebutkan bahwa terjadi kontroversi terkait keberadaan UU Tapera terutama dari pihak pekerja dan pengusaha.

 

Pihak pengusaha menilai bahwa keberadaan Tapera ini tidak memberikan keuntungan apapun, karena memang UU Tapera ini tidak memberikan dampak langsung bagi perusahaan jika dibandingkan dengan BPJS yang melibatkan perusahaan ketika pekerja terkena musibah.

 

Pihak Pekerja menganggap bahwa Tapera menjadi penambah potongan gaji disamping bebebrapa potongan asuransi lain yang harus dibayar. Total Prosentase potongan dari gaji pekerja mencapai 9,5% , hal ini dinilai tinggi oleh beberapa pihak.

 

Isu perbedaan persepsi antara pemerintah dengan perusahaan dan pekerja jangan sampai menjadi pemicu perselisihan kedua belah pihak. Perbedaan sikap yang muncul bisa jadi karena perbedaan pemahaman terkait implementasi dari UU Tapera tersebut atau terjadi miskomunikasi antara kedua belah pihak. Hendaknya pemerintah mencoba mencari akar permasalahannya. Harapanya bisa muncul jalan tengah untuk kebaikan kedua belah pihak sehingga implementasi UU Tapera ini dapat berjalan optimal.

 

 

Kata kunci : tapera, stakeholder, perumahan rakyat

 

 

 

cnnindonesia.com

Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU TAPERA) yang menyempurnakan UU no 1 Tahun 2011, berisi tentang pembiayaan perumahan diharapkan bisa mewujudkan keinginan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah mengingat tingginya harga rumah di Indonesia. Harapannya UU Tapera ini mampu menjadi wadah pendanaan bagi MBR dalam merencanakan pembangunan rumah mereka.

 

bottom of page