Masyarakat Ekonomi ASEAN dan Kebijakan Pengembangan Perumahan
Kamis, 25/02/2016 15:40 WIB
Kamis, 12/3/2015 9:05 WIB
Kamis, 12/3/2015 9:35 WIB
Rabu, 9/10/2013 12:00 WIB
tersebut. Kerjasama ekonomi ASEAN ini mengarah kepada pembentukan komunitas ekonomi ASEAN sebagai suatu integrasi ekonomi kawasan ASEAN yang stabil, makmur dan berdaya saing tinggi. MEA yang akan diberlakukan pada Desember 2015 ini, bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan pengembangan budaya antar Negara-negara ASEAN.
Dengan adanya integrasi ekonomi ini, kalangan pelaku sektor perumahan tentu dapat memperkirakan bahwa akan ada perubahan pola aktivitas dalam pasar perumahan di Indonesia, terutama terkait dengan (1) aliran bebas barang-barang, (2) aliran bebas jasa-jasa, (3)aliran bebas investasi,(4) aliran modal lebih bebas, dan )5)aliran bebas buruh terampil. Dengan adanya liberalisasi dalam hal-hal tersebut, diharapkian pemerintah, terutama pemangku kebijakan dalam pengembangan perumahan dan permukiman benar-benar memikirkan kondisi sektor perumahan dalam menghadapi era MEA ini.
Seperti yang telah disebut diatas, bahwa dengan MEA berarti Negara meliberalisasi berbagai aktivitas ekonomi seperti aliran barang, jasa dan tenaga kerja atau tenaga ahli. Jika pemerintah tidak melakukan controlling dan pengembangan terhadap hal ini, akan sangat mungkin pasar perumahan Indonesia akan didominasi oleh investor, pemodal bahkan tenaga kerja atau tenaga ahli dari luar negeri, mengingat Indonesia sekarang berada dalam peringkat 4 ASEAN jika dinilai dari indicator kesiapan menjalankan MEA.
MEA, seolah menjadikan sector ekonomi negara sebagai ‘barang keroyokan’ Negara-negara ASEAN, oleh sebab itu diperlukan kebijakan-kebijakan yang memang ‘memihak’ rakyat Indonesia secara proporsional dan elegan, terutama bagi sector-sektor kebutuhan pokok seperti perumahan.
Menurut asean.org, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) merupakan tujuan dari integrasi ekomoni regional kawasan Asia Tenggara yang mulai diberlakukan pada tahun 2015. Karakteristik MEA sendiri meliputi: (1) berbasis pada pasar tunggal dan produksi, (2) kawasan ekonomi yang sangat kompetitif, (3) wilayah pembangunan ekonomi yang adil, dan (4) kawasan yang begitu terintegrasi dalam hal ekonomi global.
Pada Konferensi Tingkat Tinggi ke-12 ASEAN di Cebu, Filipina, pada Januari 2007, para anggota ASEAN termasuk Indonesia telah menyepakati suatu perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN
Satu hal lagi yang perlu diperhatikan adalah terkait konsumen pasar perumahan yang sebagian besar merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), berarti hal ini terkait dengan pembiayaan yang menyentuh MBR. Hingga saat ini, persoalan terkait dengan pembiayaan perumahan bagi MBR masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk menemukan solusi yang pas, belum lsgi ditambah dengan munculnya isu MEA, sehingga diperlukan langkah ganda bagi pemerintah dalam mencetuskan kebijakan yang dapat menjadi solusi dari berbagai persoalan yang ada.
Hingga sekarang ini (2/2016), belum ada kajian terkait arah kebijakan pengembangan dan pembiayaan perumahan di Indonesia dalam menanggapi keberadan pelaksanaan MEA, pun MEA juga belum terlaksana secara menyeluruh. Hal ini masih membuka banyak peluang bagi Indonesia, terutama para pelaku sector perumahan untuk mempelajari kondisi, memprediksi masa depan, dan berinovasi sehingga dapat muncul kebijakan yang tepat untuk menghadapi MEA dengan mantap dan mampu bersaing dengan Negara-negara ASEAN yang lain.
Sumber : http://ekbis.sindonews.com