top of page
Makna Pendidikan Bagi Nelayan

Jum'at, 5/5/2017 17:05 WIB

Kamis, 12/3/2015 9:05 WIB

Kamis, 12/3/2015 9:35 WIB

Rabu, 9/10/2013 12:00 WIB

Koneksi antara desa dan ibukota Kecamatan hanya melalui transportasi laut, dengan frekuensi penyeberangan umum tidak pasti dalam sehari.

 

Adapun terkait dengan jenjang pendidikan nelayan sendiri, rata-rata hanya menyelesaikan studinya hingga tingkat SMP, bahkan tidak sedikit juga yang hanya lulusan Sekolah Dasar. Tidak banyak dari anak-anak nelayan yang melanjutkan sekolah sampai SMA dan perguruan tinggi karena faktor ekonomi dan rendahnya kesadaran masyarakat akan pendidikan, membuat mereka lebih memilih untuk membantu orang tua menangkap ikan di laut. Bahkan sarana pendidikan di Pulau Ketapang tidak ada sama sekali, sehingga masyarakat yang ingin mengenyam pendidikan harus ke luar pulau. Fenomena ini terus berlanjut dari generasi ke generasi sehingga membentuk paradigma bahwa pendidikan tidaklah begitu penting untuk masa depan nelayan, ditambah juga dengan problematik tingginya biaya pendidikan terutama untuk sekolah di perguruan tinggi.

 

Apabila pembangunan infrastruktur masih sulit diterapkan, kegiatan sosialisasi dalam rangka peningkatan kapasitas keahlian nelayan pun bisa menjadi alternatif. Karena profesi sebagai nelayan sebenarnya tidak melulu tentang menangkap ikan dan komoditas laut lainnya. Peningkatan mutu pendidikan para nelayan sangat penting untuk menciptakan generasi berwawasan tinggi dalam pelestarian dan pemanfaatan secara bertanggung jawab sumber daya laut Indonesia.

Menangkap ikan di laut sudah merupakan aktivitas turun menurun nenek moyang para pelaut di negara maritim ini. Para nelayan biasanya bermukim di pesisir pantai dan bersosial seperti pada masyarakat umumnya. Pulau Ketapang (Gili Tapan), merupakan bagian dari desa Gilitapan, Kecamatan Maronge, Kabupaten Sumbawa, NTB. Mayoritas penduduknya menggantungkan kelangsungan hidup dari sumber daya laut. Hal ini dikarenakan kondisi geografis pulau yang merupakan kawasan pesisir berbukit dan tidak lebih dari 5 ha luas lahan yang dapat dihuni dan dibudidayakan (Hadi, 2010).

bottom of page