Kredit Mikro Dalam Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Selasa, 05/04/2016 09:20 WIB
Kamis, 12/3/2015 9:05 WIB
Kamis, 12/3/2015 9:35 WIB
Rabu, 9/10/2013 12:00 WIB
Dari anggaran yang terserap tersebut, 70% kredit digunakan untuk perbaikan rumah dan 30% untuk pembangunan rumah baru.
Jika dibandingkan dengan sistem kredit perumahan lain, sistem ini dinilai sangat mudah dari sisi akses. Kemudahan tersebut antara lain berupa pinjaman tanpa uang muka, dengan jangka waktu yang relatif pendek dan ada agunan alternatif (dikutip oleh nirwanto (2008) dari tempointeraktif.com) dimana kredit mikro ini disalurkan melalui lembaga-lembaga keuangan mikro seperti koperasi simpan pinjam (Kospin), dan Baitul Maal wa Tanwil (BMT).
Jika dinilai dari efektivitas sasaran, penyaluran kredit mikro perumahan ini dinilai lebih efektif karena memang tertuju khusus untuk masyarakat miskin dan berpenghasiulan rendah. dengan ini, masyarakat miskin dan MBR dapat dengan mudah mengakses pendanaan untuk pembiayaan rumah mereka.
Ada hal menarik yang bisa kita cermati dalam penyaluran kredit mikro ini. Dalam penelitianya terkait implementasi kredit mikro, nirwanto (2008) menjelaskan bahwa pelaksanaan program ini telah tepat sasaran dimana dana kredit mikro disalurkan melalui lembaga-lembaga keuangan mikro (BMT atau Kospin) kepada masyarakat berpenghasilan rendah. namun permasalahan muncul pada bagaimana penerima dana kredit mikro ini menggunakanya.
Sebagian masyarakat tidak memiliki kemampuan untuk melakukan prioritisasi perbaikan rumah. Hal ini dapat dilihat pada pilihan bagian rumah yang diperbaiki. Sebagai contoh, beberapa rumah penerima kredit merupakan rumah tidak layak huni yang tidak memiliki kamar mandi ataupun jamban, namun dana kredit mikro yang mereka dapatkan digunakan untuk memperbaiki dinding atau lantai sehingga tidak terjadi perubahan kondisi dari tidak layak huni menjadi layak huni.
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa penyaluran dana kredit mikro perumahan cukup efektif untuk membantu pembiayaan pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah. namun disamping itu, juga perlu memperhatikan dan mengawal penggunaan dari dana tersebut supaya tepat guna dalam menyelesaikan permasalahan rumah tidak layak huni. oleh sebab itu perlu adanya peran lebih dari pemerintah dan lembaga keuangan mikro yang menangani untuk melakukan controlling terhadap penggunaan dana tersebut.
Kata kunci : kredit mikro, pembiayaan perumahan, housing micro finance
sumber: propertysyariah.net/
Program kredit mikro untuk pembiayaan perumahan, atau sering disebut housing micro finance mulai digulirkan pemerintah sejak tahun 2006 silam dimana sistem ini pertama kali diterapkan di beberapa kota besar seperti Jakarta, Semarang, Yogjakarta, Surakatra dan lain-lain. Program ini memungkinkan masyarakat berpenghasilan rendah untuk menyelengarakan perumahan secara swadaya, baik untuk pembangunan rumah baru atau perbaikan rumah.
Pada tahun pertama pelaksanaan yaitu tahun 2007, dana yang terserap hanya sebanyak 48% dari total anggaran.