Apa itu Kota/Kabupaten Layak Anak?
Kamis, 2/3/2017 11:45 WIB
Kamis, 12/3/2015 9:05 WIB
Kamis, 12/3/2015 9:35 WIB
Rabu, 9/10/2013 12:00 WIB
Indikator KLA terdiri atas enam indikator kelembagaan dan 25 indikator substansi yang dikelompokkan ke dalam lima klaster hak anak, yaitu hak sipil dan kebebasan; hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; hak kesehatan dan kesejahteraan dasar pendidikan, hak pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; serta hak perlindungan khusus.
Jumlah populasi anak-anak di Indonesia kurang lebih sepertiga dari jumlah penduduk Indonesia. Pembangunan Kota/Kabupaten Layak Anak penting untuk dilaksanakan karena kehidupan dan kesejahteraan anak adalah modal bagi investasi dan sumberdaya manusia di masa yang akan datang. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa di mana tumbuh kembangnya sangat penting untuk menentukan masa depan bangsa yang berkelanjutan.
Sejauh ini, upaya untuk mewujudkan Kota/Kabupaten Layak Anak adalah dengan beberapa metode, yakni:
-
Bottom-up: dimulai dari keluarga, gerakan masyarakat, meluas ke RT/RW ke desa/kelurahan dalam wujud “DESA/KELURAHAN LAYAK ANAK”, selanjutnya meluas ke kecamatan – dalam wujud “KECAMATAN LAYAK ANAK”, dan berujung pada kabupaten/ kota dalam wujud “ KABUPATEN /KOTA LAYAK ANAK”
-
Top-Down: dimulai dengan fasilitasi pada tingkat nasional, menuju ke provinsi dan berujung pada Kota/Kabupaten, dalam wujud “KOTA/KABUPATEN LAYAK ANAK”.
-
Kombinasi antara bottom-up dan top-down.
Kota-kota perintis konsep KLA di Indonesia antara lain Surakarta (Solo), Denpasar (Bali), dan Surabaya (Jawa Timur). Akhir tahun 2016 kemarin, 301 kota/kabupaten lain telah bergabung dalam inisiasi program ini. Jika semua kabupaten/kota mempunyai komitmen menjadi KLA, maka target pemerintah untuk mencapai Indonesia Layak Anak atau disingkat Idola akan terwujud pada tahun 2030 mendatang.
Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA) adalah sistem pembangunan Kota/Kabupaten yang mengintergrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha/swasta yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak. Program ini oleh UNICEF dinyatakan sebagai perwujudan dari Konvensi Hak Anak di tingkat lokal, yang dalam prakteknya diartikan bahwa hak-hak anak tercermin dalam kebijakan, hukum, program dan anggarannya.