top of page

Pelaksanaan Klinik Rumah Sehat


Rumah diartikan sebagai tempat bagi manusia untuk berlindung dan mengapresiasikan diri. Sayangnya keinginan dan kebutuhan memiliki rumah tidak disertai dengan kapasitas masyarakat terhadap hal teknis, seperti konstruksi bangunan dan kondisi lingkungan rumah. Kondisi saat ini, ada dua hal yang menyebabkan masyarakat tidak tinggal di rumah yang layak sehat. Pertama, masyarakat yang mampu namun kurang pengetahuan, Kedua, masyarakat tidak mampu yang tidak bisa membangun rumah.

Klinik Rumah Sehat adalah kegiatan pemberian informasi dan bantuan teknis gratis mengenai pembangunan rumah layak yang sehat kepada seorang atau sekelompok masyarakat dengan tujuan meningkatnya kesadaran dan keinginan masyarakat untuk menghuni rumah sehat. Klinik rumah sehat dapat dilakukan oleh individu maupun institusi yang berkompeten dalam pemberian informasi dan bantuan teknis terkait pengadaan rumah sehat. Target yang dituju oleh Klinik Rumah Sehat adalah masyarakat luas terutama masyarakat berpenghasilan rendah pada khususnya yang berkeinginan membangun rumah layak yang sehat.

 

Kegiatan Klinik Rumah Sehat dapat dilaksanakan dengan jadwal rutin setiap minggu, atau bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Lokasi pelaksanaan bisa di kantor atau pusat-pusat kegiatan masyarakat (rumah sehat keliling). Klinik Rumah Sehat keliling ini dapat dilakukan di:

  • Rumah warga yang meminta informasi ke kantor secara langsung

  • Wilayah yang mempunyai isu khusus berhubungan dengan rumah sehat, misalnya membutuhkan informasi pengolahan sampah rumah tangga. Kantor Klinik Rumah Sehat dapat menggandeng lembaga/individu yang berkompetensi dalam berbicara tentang hal tersebut.

  • Tempat umum yang banyak terdapat masyarakat berpenghasilan rendah, misalnya di Alun-alun, terminal, balai desa, puskesmas, pasar, dan area publik lain yang memungkinkan.

Langkah-langkah pengadaan Klinik Rumah Sehat adalah sebagai berikut :

  1. Pembuatan kesepakatan waktu dan Kerangka Acuan Kerja/proposal

  2. Menghubungi pihak tekait untuk perijinan: Perijinan dilakukan apabila diperlukan, perijinan dapat dilakukan di RT/RW atau kelurahan atau kecamatan setempat.

  3. Pengiriman Proposal: Proposal berupa proposal pendanaan kegiatan

  4. Persiapan

a. Pengumpulan Informasi

Informasi bantuan teknis: Informasi yang diberikan antara lain mengenai desain, gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya, Maket, dan Informasi tukang.

  • Informasi pembiayaan: Informasi tentang subsidi perumahan, informasi lembaga yang bekerja sama berupa koperasi, bank, LSM, atau individu (jika memungkinkan). Yang diberikan antara lain: syarat subsidi, besar subsidi, besar pinjaman dan besar suku bunga pinjaman.

  • Informasi bahan bangunan: Pasar bahan bangunan, antara lain toko-toko material, harga material dan harga furniture dan inovasi desain rumah sederhana sehat

  • Informasi tanah/lahan: Informasi tentang penyedia tanah/lahan dan masalah legalitas tanah seperti sertifikat tanah dan masalah hak milik /hak guna tanah.

b. Informasi kepada masyarakat

  • Pembuatan undangan, dapat berupa brosur dan poster

  • Penyebaran Informasi (Publikasi)

c. Pembuatan Form kegiatan dan Tips Rumah Sehat

Pembuatan form kegiatan dan contohnya, antara lain: buku tamu kegiatan, form syarat pemohon subsidi Kredit Pemilikan Rumah Sehat, dan Poster/Brosur Tips Rumah Sehat

d. Pemberian materi pembekalan pada pelaksana kegiatan

  • Pembekalan Metode Desain Rumah Sehat

  • Pembekalan Sistem Subsidi Rumah KPRS Menpera/Koperasi/Bank

  • Pembekalan Cara Praktis menghitung Rencana Anggaran Biaya

  • Pembekalan Pemilihan Material Alternatif untuk Rumah Sederhana

5. Pelaksanaan

Memberi penjelasan kegiatan yang dilakukan pada hari kegiatan. Pembagian loket-loket informasi dan jumlahnya, posisi loket-loket informasi, area tunggu, ruang penyuluhan dan ruang pameran kegiatan. Juga memunculkan beberapa foto kegiatan klinik rumah sehat dan beberapa sketsa desain hasil kegiatan klinik rumah sehat.

bottom of page