top of page

Kekuatan Warga Membangun Desa


GUNUNG KIDUL, Desa memiliki peran penting dalam memilih investor yang ingin menanamkan modalnya untuk mengembangkan wisata desa. Demikan disampaikan Mantan Menteri Pariwisata periode 2000-2004 I Gede Ardhika dalam Dialog sewindu desa wisata dan satu dasawarsa Bumdes Bleberan, di Pendopo kepala desa Bleberan, Senin (2/7/2018). Menurutnya, pengembangan wisata desa prinsip dasarnya kepemilikan tanah harus milik pemerintah desa. Jika kepemilikan dialihkan kepihak lain maka desa akan diatur oleh pihak lain tersebut. Dalam kunjungan singkatnya di Stand HRC Caritra, Ardhika menegaskan peraturan tata ruang desa berperan penting untuk menghindari praktek privatisasi objek wisata oleh investor. "Sebagai contoh menurut aturannya pantai milik ruang publik tidak boleh diprivatisasi, juga perlu dilihat di sekitar pantai fungsinya untuk apa. Apakah pertanian atau wisata.” Lebih lanjut ia menambahkan pengusaha tidak boleh sewenang-wenang jika peraturan tata ruang ada, pengusaha harus taat oleh Perda yang berlaku. "Kita tidak anti pengusaha tinggal pengusaha yang dipilih adalah pengusaha yang berprinsip untuk memperoleh keuntungan bersama masyarakat desa," Menurutnya aturan yang diberlakukan oleh pihak desa tidak berbenturan dengan Peraturan Daerah. “Pemerintah daerah buka seluas-luasnyanya lahan untuk investor, desa harus punya pendirian hanya sekian hektar atau meter saja untuk investor, pemerintah daerah harus hormati itu. Tidak ada intervensi" tegasnya. (Devi Rahma/DP/HRC)

bottom of page