top of page

RP3KP = RP3 DAN RKP

Perencanaan di bidang perumahan dan kawasan permukiman terdiri dari beberapa hirarki rencana, baik yang bersifat lintas sektoral maupun rencana bersifat sektoral. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) yang terpadu secara lintas sektoral memiliki turunan rencana sektoral yang lebih rinci berupa Rencana Kawasan Permukiman (RKP) dan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan (RP3).

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, RKP merupakan dokumen rencana sebagai pedoman dalam memenuhi kebutuhan lingkungan hunian di perkotaan dan perdesaan serta tempat kegiatan pendukung yang dituangkan dalam rencana jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. RKP merupakan instrumen yang wajib disusun oleh pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan kawasan permukiman serta keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU). Arahan perencanaan dalam RKP menjadi acuan penyusunan RP3 serta rencana induk masing-masing sektor pengembangan permukiman.

Lingkup substansi RKP terdiri dari (a) kebijakan dan strategi pengembangan dan pembangunan kawasan permukiman; (b) rencana lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan; (c) rencana keterpaduan PSU; dan (d) indikasi program pembangunan dan pemanfaatan kawasan permukiman. RKP ditetapkan oleh bupati/walikota, yang mana dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dokumen tersebut perlu ditinjau kembali paling sedikit sebanyak 1 (satu) kali.

RP3 merupakan dokumen rencana sebagai pedoman dalam memenuhi kebutuhan penyediaan perumahan beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan sebagai bagian dari perwujudan pemanfaatan tata ruang yang mengacu pada RKP. Dokumen RP3 ditetapkan oleh bupati/walikota. Lingkup substansi RP3 terdiri dari (a) kebijakan pembangunan dan pengembangan; (b) rencana kebutuhan penyediaan rumah; (c) rencana keterpaduan PSU; dan (d) program pembangunan dan pemanfaatan. Implementasi RP3 dilakukan dalam bentuk rencana pembangunan dan pengembangan, pembangunan baru, atau pembangunan kembali.

Dokumen RP3 mengacu pada RKP karena pengembangan perumahan dan kemudahan penyediaan perumahan merupakan bagian dari rencana kawasan permukiman. Kedua dokumen rencana tersebut (RKP dan RP3) mengacu pada RP3KP sebagai dokumen perencanaan lintas sektoral di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Berikut merupakan bagan kedudukan RP3KP, RKP, dan RP3 dalam perencanaan tata ruang dan sistem perencanaan pembangunan.

bottom of page