Dokumen RP3KP yang berkualitas artinya RP3KP akan mampu menjawab permasalahan dan kebutuhan yang sebenarnya. Untuk menghasilkan RP3KP yang berkualitas diperlukan keterlibatan para pihak dalam rangkaian proses penyusunannya. Hal tersebut bertujuan agar isi dokumen RP3KP dapat dipahami dengan baik oleh para pemangku kepentingan sehingga penerjemahan rencana ke dalam program dapat dilakukan dengan mudah. Salah satu metode penyusunan RP3KP yang baik adalah melalui proses penyusunan yang partisipatif.
Penyusunan RP3KP secara partisipatif adalah proses penyusunan RP3KP dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang relevan dimulai sejak identifikasi dan telaah masalah serta potensi, proses rumusan arah dan kebijakan, proses penetapan target sasaran dan penetapan strategi untuk pencapaian sasaran. Partisipatif dalam penyusunan dokumen RP3KP tergambarkan dalam seluruh proses, sebagai berikut.
Penyepakatan penyusunan RP3KP melalui proses pertemuan yang dihadiri oleh pemberi kerja yang relevan dengan sektor perumahan dan kawasan permukiman;
Pembagian peran dan tanggung jawab diantara tim dalam proses persiapan penyusunan RP3KP;
Kesepakatan diantara anggota tim dalam menetapkan calon tenaga ahli setelah melalui proses evaluasi secara tim tentang kualifikasi dan kelayakan calon penerima pekerjaan sebagai tenaga ahli;
Pemangku kebijakan dan pejabat teknis yang terlibat dalam tim penyusunan RP3KP memahami dengan baik konteks, mandat penyusunan RP3KP dan standar dokumen RP3KP serta dukungan yang perlu disediakan;
Telaah kritis rencana kerja tenaga ahli khususnya tentang substansi yang akan dikerjakan sesuai kebutuhan dalam penyusunan dokumen RP3KP;
Keterlibatan pemangku kebijakan dan pejabat teknis dalam pengembangan substansi RP3KP melalui forum rakor/lokakarya;
Review data dan draft dokumen yang telah disiapkan/dihasilkan tim ahli melalui forum pertemuan yang dihadiri tim; dan
Dialog publik untuk menangkap aspirasi dan masukan publik terhadap dokumen RP3KP.
Proses penyusunan RP3KP yang partisipatif akan menghasilkan efektivitas pelaksanaan pembangunan bidang perumahan di daerah karena para pemangku kepentingan mempunyai komitmen dan pemahaman yang utuh terhadap perencanaan yang ditetapkan. Bentuk implementasi yang dilakukan oleh daerah dalam penyusunan RP3KP yang partisipatif adalah Pokja PKP mengawal dan terlibat dalam seluruh tahapan proses penyusunan RP3KP. Tujuan utama dari pengawalan terhadap proses penyusunan RP3KP adalah penjaminan kualitas produk perencanaan. Produk perencanaan yang berkualitas dalam hal ini diindikasikan sebagai berikut:
Pengguna produk perencanaan dapat memahami isi dokumen dengan baik;
Pengguna produk perencanaan mampu menerjemahkan perencanaan tersebut ke dalam perencanaan yang lebih operasional;
Pengguna produk perencanaan merasa memiliki dan merasa bertanggung jawab untuk mencapai tujuan dan target yang ditetapkan; dan
Rencana yang dihasilkan dijadikan rujukan dalam melakukan review capaian kinerja dari program yang telah dijalankan.
Untuk menghasilkan dokumen RP3KP yang mampu menjawab permasalahan dan kebutuhan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, perlu memperhatikan data-data yang digunakan dalam tahapan analisis. Data-data yang dibutuhkan dalam proses analisis akan memberikan gambaran kondisi, permasalahan, dan kebutuhan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di daerah. Dalam kegiatan pengumpulan data, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain (1) tingkat akurasi data; (2) sumber penyedia data; (3) kewenangan sumber atau instansi penyedia data; (4) variabel ketidakpastian, serta variabel-variabel lainnya yang mungkin ada; (5) menggunakan data tahunan (time series) minimal 5 (lima) tahun terakhir; dan (6) lingkup wilayah dengan kedalaman kabupaten/kota (pada masalah tertentu hingga kelurahan, seperti pada KSP) untuk penyusunan RP3KP Provinsi.
Dengan menggunakan data-data, penyusunan isu strategis permasalahan dilakukan dengan mengidentifikasi masalah dan isu perumahan dan kawasan permukiman di daerah. Beberapa parameter permasalahan berdasarkan lingkupnya, antara lain:
1. Provinsi, parameter:
Pendanaan dan pembiayaan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman; dan
Lahan.
2. KSP, parameter:
Dasar penetapan KSP ditujukan untuk pengembangan, pelestarian, perlindungan, dan/atau koordinasi keterpaduan pembangunan nilai strategis kawasan dalam mendukung penataan ruang wilayah provinsi; dan
Permasalahan perumahan dan kawasan permukiman yang mungkin dan/atau telah timbul dari keberadaan kawasan-kawasan yang mempunyai nilai strategis di KSP.
3. Lintas daerah kabupaten/kota, parameter:
Tipologi wilayah perbatasan;
Penyediaan PSU lintas kabupaten/kota atau regional; dan
Pola kerja sama.
4. Kabupaten/kota, parameter:
Backlog;
Lahan; dan
Jumlah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
5. Kumuh, parameter:
Konstelasi permukiman kumuh terhadap ruang kota/perkotaan; dan
Potensi dan permasalahan (karakteristik sosial, ekonomi, budaya, fisik, dan kelembagaan.
Untuk menjawab dan mengatasi isu dan permasalahan perumahan dan kawasan permukiman, penyusunan konsep RP3KP yang tepat sasaran sangat diperlukan. Oleh sebab itu, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan rumusan konsep RP3KP, antara lain:
Persyaratan teknis, administratif, tata ruang dan ekologis;
Tipologi, ekologi, budaya, dinamika ekonomi pada tiap daerah, serta mempertimbangkan faktor keselamatan dan keamanan;
Skala/batasan jumlah unit pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman sebagai berikut:
Perumahan dengan jumlah rumah sekurang-kurangnya 15 (lima belas) sampai dengan 1.000 (seribu) rumah;
Permukiman dengan jumlah rumah sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) sampai dengan 3.000 (tiga ribu) rumah;
Lingkungan hunian dengan jumlah rumah sekurang-kurangnya 3.000 (tiga ribu) sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) rumah; dan
Kawasan permukiman dengan jumlah rumah lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) rumah.
4. Daya dukung dan daya tampung perumahan dan kawasan permukiman dengan lingkungan hidup dalam rangka keberlanjutan;
5. Hubungan antar kawasan fungsional sebagai bagian lingkungan hidup di luar kawasan lindung;
6. Keterkaitan lingkungan hunian perkotaan dengan lingkungan hunian perdesaan;
7. Keterkaitan antara pengembangan lingkungan hunian perkotaan dan pengembangan kawasan perkotaan;
8. Keterkaitan antara pengembangan lingkungan hunian perdesaan dan pengembangan kawasan perdesaan;
9. Keterpaduan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah, antar sektor, serta antar lokasi perumahan dan kawasan permukiman terhadap kawasan fungsi lain;
10. Keserasian tata kehidupan manusia dengan lingkungan hidup;
11. Akomodasi berbagai kegiatan lokal, regional maupun nasional di bidang perumahan dan kawasan permukiman, untuk memberikan kearifan lokal yang dapat mengangkat citra sosial-budaya daerah;
12. Keseimbangan antara kepentingan publik dan kepentingan setiap orang; dan
13. Lembaga yang mengoordinasikan bidang perumahan dan kawasan permukiman.