Proses penyusunan RP3KP dapat dikelompokkan dalam 10 tahap berikut:
1. Pengumpulan Data PKP
Data yang diperlukan meliputi data kebijakan dan data teknis. Data kebijakan terdiri dari RPJP, RPJM, RTRW, serta kebijakan pembangunan dan pengembangan PKP. Data teknis terdiri dari data izin lokasi, kependudukan, gambaran umum kondisi rumah, gambaran umum kondisi PKP, PSU, perizinan PKP yang telah diterbitkan, sebaran tanah, daya dukung wilayah, pertumbuhan ekonomi wilayah, kemampuan keuangan daerah, pendanaan dan pembiayaan PKP, serta kelembagaan terkait PKP.
2. Penyusunan Profil
Profil Data PKP terdiri dari profil PKP provinsi, profil PKP di kawasan strategis provinsi (KSP), dan profil PKP di lintas daerah kabupaten/kota. Profil Data PKP memuat informasi mengenai profil kebijakan pembangunan PKP, profil sosial – budaya – ekonomi – fisik, profil PKP dan PSU, profil lahan, serta profil pembiayaan dan kelembagaan.
3. Identifikasi Isu
Berdasarkan data-data yang dimuat dalam Profil Data PKP, dapat diketahui isu PKP yang dihadapi oleh suatu daerah. Beberapa isu yang sering muncul antara lain backlog, rumah tidak layak huni, perumahan dan permukiman kumuh, permukiman liar, PSU, lahan, pembiayaan, dan kelembagaan. Isu PKP di lingkup provinsi mencakup masih rendahnya tingkat keterjangkauan MBR terhadap rumah yang layak huni, masih terbatasnya ketersediaan dana maupun pola/skema bantuan pembiayaan perumahan bagi MBR, sumber dana atau pembiayaan perumahan yang masih berjangka pendek, serta masih terbatasnya akses MBR ke sumber pembiayaan perumahan, ketersediaan lahan, kemiringan lahan, dan status kepemilikan tanah. Isu PKP di lingkup KSP mencakup permasalahan PKP yang mungkin dan/atau telah timbul dari keberadaan KSP. Isu PKP di lingkup lintas daerah kabupaten/kota mencakup tipologi wilayah perbatasan, penyediaan PSU lintas kabupaten/kota atau regional, dan pola kerja sama. Isu PKP di lingkup kabupaten/kota mencakup backlog, rumah tidak layak huni, lahan, dan kumuh.
4. Penyusunan Tujuan
Tujuan menggambarkan kondisi PKP yang diharapkan tercapai pada akhir tahun perencanaan (20 tahun ke depan). Penyusunan tujuan didasarkan pada amanat peraturan perundang-undangan terkait, kebijakan pembangunan dan pengembangan PKP nasional maupun PKP provinsi, konsepsi pembangunan dan pengembangan PKP, dan/atau target PKP global (SDGs, New Urban Agenda, dan lain-lain).
5. Analisis
Tahapan analisis ditujukan untuk mengetahui arah pengembangan PKP, serta menghitung gap antara kondisi eksisting dan tujuan pada masing-masing isu strategis PKP, antara lain penanganan backlog, rumah tidak layak huni, perumahan dan permukiman kumuh, permukiman liar, PSU, penyediaan lahan, pembiayaan, dan kelembagaan.
6. Sintesis
Sintesis dilakukan untuk mendapatkan gambaran kecocokan antara jumlah kebutuhan perumahan dengan ketersediaan pembiayaan dan tanah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ideal, serta gambaran upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dan swasta. Sintesis dilakukan melalui perhitungan besarnya permintaan atau penyediaan perumahan bagi masyarakat yang telah dilaksanakan oleh pemerintah dan swasta, dan perhitungan besarnya permintaan atau analisis kebutuhan berdasarkan angka-angka pertumbuhan, kepadatan, dan kemampuan membayar masyarakat.
7. Pembuatan Skenario
Pembuatan skenario dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain arah pengembangan pembangunan PKP, ketersediaan lahan, sumber pendanaan yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pelibatan peran stakeholders, komitmen pemerintah kabupaten/kota, dan kebijakan pemerintah kabupaten/kota.
8. Penyusunan Kebijakan PKP
Tahapan ini mencakup perumusan visi dan misi, tujuan dan sasaran, serta perumusan faktor penentu pencapaian kebijakan dan strategi pembangunan dan pengembangan PKP.
9. Penyusunan Rencana Aksi
Rencana aksi yang disusun mencakup usulan program utama, besaran anggaran dan target, waktu dan tahapan pelaksanaan, sumber pendanaan, dan instansi pelaksana.
10. Konsultasi Publik dan Finalisasi
Tahapan ini meliputi penggalian masukan draft RP3KP dari masyarakat, konsultasi dengan biro hukum, penyempurnaan draft RP3KP, dan legalisasi RP3KP.
Sumber: Paramita, 2016