Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) merupakan dokumen perencanaan umum penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman (PKP) yang terkoordinasi dan terpadu secara lintas sektoral dan lintas wilayah administratif. Dalam konteks perencanaan, RP3KP merupakan:
Skenario pembangunan “Grand Design” perumahan dan kawasan permukiman di daerah (Provinsi, Kabupaten, dan Kota).
Merefleksikan akomodasi terhadap aspirasi masyarakat dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni.
Acuan bagi seluruh pelaku pembangunan (stakeholder) perumahan dan kawasan permukiman dalam menyusun dan menjabarkan kegiatannya masing-masing.
RP3KP mempunyai kedudukan yang sama dengan berbagai rencana sektor pembangunan lainnya. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dijelaskan bahwa pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Penyusunannya mengacu pada Program Pembangunan Daerah dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah yang mengatur secara khusus ruang perumahan dan kawasan permukiman serta berbagai tindak lanjutnya.
Dokumen RP3KP memberikan manfaat tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga bagi para pemangku kepentingan di bidang perumahan dan kawasan permukiman serta masyarakat. Berikut merupakan beberapa manfaat dari RP3KP, yaitu:
Pemangku kepentingan (stakeholder) daerah memperoleh gambaran prospek perkembangan perumahan dan kawasan permukiman di wilayahnya.
Terdapat acuan yang jelas bagi upaya dan prioritas penanganan masalah perumahan dan kawasan permukiman di daerah.
Tersedianya suatu landasan strategi penyelenggaraan dan pengelolaan perumahan dan kawasan permukiman di daerah yang sesuai dengan kebutuhan terkini, prioritas, maupun antisipasi perkembangan wilayah secara lintas sektoral maupun lintas wilayah.
Tersedianya kebijakan penanganan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah (MBR) yang diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan yang ada maupun potensi perkembangan kebutuhan di tahun-tahun mendatang sebagai bentuk antisipasi permasalahan.
Diperolehnya suatu arahan kebijakan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang selanjutnya dapat menjadi acuan dasar bagi penyiapan program-program dan kegiatan terkait bidang perumahan dan kawasan permukiman di daerah, baik yang berasal dari pusat, provinsi, maupun kota/kabupaten.
Diperolehnya dukungan pemangku kepentingan (stakeholder) perumahan dan kawasan permukiman yang telah dilibatkan dalam proses sosialisasi dan identifikasi permasalahan perumahan dan kawasan permukiman di daerah.
Tahapan penyusunan RP3KP diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan RP3KP Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Pedoman tersebut bertujuan untuk mewujudkan penyusunan RP3KP secara terkoordinasi dan terpadu lintas sektoral pada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Penyusunan RP3KP Provinsi dan RP3KP Kabupaten/Kota memiliki tahapan yang sama, yang membedakannya yaitu dari segi lingkup wilayah dan substansinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 14 huruf e, disebutkan salah satu tugas pemerintah provinsi yaitu menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP) lintas kabupaten/kota. Lingkup wilayah perencanaannya pada seluruh wilayah administrasi provinsi dan mengatur PKP lintas kabupaten/kota. Pada proses penyusunannya, lingkup data sekunder terdiri dari data kependudukan per kecamatan di wilayah kabupaten/kota dan permasalahan PKP secara umum di masing-masing kabupaten/kota, khususnya di wilayah yang berbatasan. Data tersebut dianalisis dengan metode analisis arah pengembangan PKP lintas kabupaten/kota dan analisis dukungan potensi wilayah, serta kemampuan penyediaan rumah dan jaringan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU). Muatan pokok RP3KP Provinsi terdiri dari arahan lokasi dan sasaran pembangunan dan pengembangan PKP lintas kabupaten/kota serta PKP pada kawasan strategis provinsi dan penetapan prioritas penanganan kawasan permukiman yang bernilai strategis di tingkat provinsi.
Salah satu tugas pemerintah kabupaten/kota yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 15 huruf e adalah menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP) di tingkat kabupaten/kota. Berbeda dengan RP3KP Provinsi, lingkup wilayah RP3KP Kabupaten/Kota meliputi PKP pada kawasan kabupaten/kota serta perumahan kumuh dan permukiman kumuh luasan kurang dari 10 Ha. Data sekunder yang dibutuhkan dalam proses penyusunan RP3KP Kabupaten/Kota terdiri dari data kependudukan per kelurahan/desa di wilayah kabupaten/kota serta data dan informasi perumahan dan kawasan permukiman yang berada dalam wilayah kabupaten/kota. Selanjutnya, analisis data menggunakan metode analisis arah pengembangan perumahan dan kawasan permukiman dan dukungan potensi wilayah, kemampuan penyediaan rumah dan jaringan PSU, analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta optimasi pemanfaatan ruang. Muatan pokok dalam RP3KP Kabupaten/Kota terdiri dari penetapan lokasi RP3KP yang akan dilaksanakan di wilayah kabupaten/kota serta indikasi program pelaksanaan RP3KP perkotaan dan/atau perdesaan dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, yang ditetapkan berdasarkan skala prioritas daerah kabupaten/kota.