Pembangunan di bidang perumahan dan kawasan permukiman (PKP) merupakan kegiatan yang bersifat multisektor. Untuk itu, pembangunan bidang PKP harus sejalan dengan pembangunan di sektor lain agar terjadi sinkronisasi dan harmonisasi dalam mewujudkan visi, misi, dan tujuan pembangunan. Maka dari itu, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) sangat diperlukan sebagai pedoman pembangunan dan pengembangan PKP yang menyeluruh dan terintegrasi dengan sektor lainnya.
Secara lingkup wilayah, RP3KP terdiri dari RP3KP Provinsi dan RP3KP Kabupaten/Kota. RP3KP Provinsi mencakup wilayah permukiman skala kawasan dalam wilayah provinsi dan lintas kabupaten kota. Sementara itu, RP3KP Kabupaten/Kota mencakup kawasan permukiman yang berada dalam wilayah administrasi kabupaten atau kota. Secara umum, RP3KP Provinsi dan RP3KP Kabupaten/Kota berisi tentang arahan kebijakan dan strategi pembangunan dan pengembangan bidang perumahan dan kawasan permukiman yang berdasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW); serta program dan kegiatan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang serta lintas daerah kabupaten/kota pada skala provinsi. Secara rinci, berikut merupakan lingkup substansi dalam RP3KP.
Arahan Kebijakan, Pemanfaatan, dan Pengendalian
Visi, misi, tujuan, kebijakan, dan strategi PKP;
Arahan pengaturan operasionalisasi pemanfaatan ruang;
Arahan lokasi dan sasaran pengembangan PKP;
Arahan pengaturan keterpaduan pemanfaatan dan pengendalian ruang;
Arahan investasi PSU;
Arahan mitigasi bencana;
Arahan pengaturan pencegahan perumahan dan permukiman kumuh;
Arahan pengaturan pencegahan lingkungan hunian yang tidak terencana dan tidak teratur;
Penetapan prioritas penanganan kawasan permukiman yang bernilai strategis;
Pengelolaan PSU;
Daftar daerah terlarang (negative list); dan
Pengawasan dan penertiban pembangunan lintas program dan daerah terkait PKP.
Indikasi Program
Indikasi program dan kegiatan pelaksanaan RP3KP berdasarkan skala prioritas daerah; dan
Indikasi program bidang PKP dalam jangka pendek, menengah, dan panjang termasuk rincian pendanaan/pembiayaan dan sumber dana.
Mekanisme Insentif dan Disinsentif
Pemberian insentif (Perpajakan, Kompensasi, Subsidi silang, Kemudahan perizinan); dan
Pengenaan disinsentif (Pengenaan sanksi, Pengenaan retribusi daerah, Pembatasan fasilitas program, Pengenaan kompensasi).