Legislasi merupakan kegiatan penetapan konsep RP3KP Daerah Kabupaten/Kota menjadi peraturan daerah kabupaten/kota. Peraturan daerah kabupaten/kota tentang RP3KP Daerah Kabupaten/Kota melampirkan Buku Rencana dan Album Peta.
Album peta, sekurang-kurangnya terdiri dari:
Peta dasar untuk Kabupaten sekurang-kurangnya skala 1:50.000 dan peta dasar untuk Kota sekurang-kurangnya skala 1:25.000 yang mencakup:
Peta administrasi/batas wilayah perencanaan;
Peta topografi; dan
Peta jenis tanah.
Peta kondisi eksisting:
Peta sebaran kepadatan penduduk;
Peta tata guna tanah;
Peta batas kawasan hutan;
Peta informasi kebencanaan;
Peta prasarana, sarana dan utilitas umum;
Peta pola dan struktur ruang;
Peta kondisi perumahan dan permukiman; dan
Peta tipologi perumahan dan permukiman.
Peta analisis:
Peta proyeksi sebaran kepadatan penduduk 20 (dua puluh) tahun ke depan;
Peta potensi sumberdaya alam;
Peta mitigasi bencana;
Peta sebaran potensi dan masalah perumahan dan kawasan permukiman, termasuk peta lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, kawasan yang perlu penanganan khusus;
Peta sebaran potensi dan masalah prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
Peta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
Peta kebutuhan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;
Peta kebutuhan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman di daerah kabupaten/kota; dan
Peta kebutuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum lintas perkotaan dan/atau perdesaan yang berbatasan di daerah kabupaten.
Peta rencana dengan skala sekurang-kurangnya 1:10.000 yang mencakup:
Peta RP3KP di perkotaan dan/atau perdesaan;
Peta RP3KP pada kawasan strategis kabupaten/kota;
Peta rencana prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman; dan
Peta rencana peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di perkotaan dan perdesaan.
Dalam proses penetapan peraturan daerah kabupaten/kota tentang RP3KP Daerah Kabupaten/Kota, terlebih dahulu disusun dokumen naskah akademis (NA) rancangan peraturan daerah tentang RP3KP Daerah Kabupaten/Kota. Dokumen NA melampirkan rancangan peraturan daerah beserta penjelasannya.
Dokumen NA, berisi:
Pendahuluan, terdiri dari: latar belakang, tujuan dan kegunaan, dasar hukum, dan ruang lingkup pekerjaan;
Kajian teoritis dan asas, meliputi:
Kajian teoritis RP3KP, yang sekurang-kurangnya meliputi pengertian RP3KP, peranan RP3KP, dan kedudukan RP3KP; dan
Kajian asas RP3KP, yang sekurang-kurangnya meliputi asas kepastian hukum, asas keterpaduan, dan asas keterbukaan.
Analisis peraturan perundang-undangan, meliputi:
Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
Keterkaitan dengan hukum positif; dan
Keterkaitan dengan konvensi internasional.
Landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, sekurang-kurangnya meliputi:
Umum, berupa latar belakang perlunya peraturan daerah provinsi tentang RP3KP;
Kondisi perumahan dan kawasan permukiman, meliputi kondisi geografis, kondisi kependudukan, penggunaan lahan, permukiman kumuh, perumahan formal, status kepemilikan tempat tinggal, stok dan backlog rumah, serta prasarana dan sarana pendukung perumahan dan kawasan permukiman;
Isu strategis perumahan dan kawasan permukiman;
Harapan yang ingin dicapai melalui peraturan daerah tentang RP3KP;
Landasan filosofis;
Landasan sosiologis; dan
Landasan yuridis.
Ruang lingkup materi Raperda, meliputi:
Sasaran yang ingin diwujudkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota tentang RP3KP;
Arah pengaturan peraturan daerah kabupaten/kota tentang RP3KP; dan
Materi muatan peraturan daerah kabupaten/kota tentang RP3KP, terdiri dari ketentuan umum RP3KP dan ketentuan teknis RP3KP.
Penutup, yang terdiri dari kesimpulan dan saran; dan
Lampiran, meliputi rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang RP3KP Daerah Kabupaten/Kota beserta penjelasannya.
Dokumen rancangan peraturan daerah tentang RP3KP Daerah Kabupaten/Kota, berisi:
Ketentuan umum;
Prinsip rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman;
Kedudukan dan jangka waktu;
Pembangunan dan pengembangan perumahan;
Pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman;
Pembangunan dan peningkatan pelayanan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
Pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
Penanganan perumahan dan kawasan permukiman di daerah rawan bencana;
Arahan pemanfaatan perumahan dan kawasan permukiman;
Pengendalian pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman;
Kelembagaan;
Penyediaan tanah;
Penyediaan database;
Pendanaan;
Wewenang;
Peran serta masyarakat; dan
Ketentuan penutup.