top of page

Tahap 2 : Penyusunan Rencana

Dalam penyusunan rencana, dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan kegiatan yang terdiri dari: (a) pendataan, (b) analisis, dan (c) perumusan. Pada tahap penyusunan rencana ini, pemerintah daerah dapat melibatkan masyarakat melalui pengisian kuisioner, wawancara, media informasi, serta kegiatan forum-forum diskusi dan konsultasi publik.

a. Pendataan

Kegiatan pendataan dilaksanakan untuk mengumpulkan data primer dan data sekunder. Hasil dari kegiatan pendataan tersebut disusun menjadi profil daerah kabupaten/kota bidang perumahan dan kawasan permukiman.

  • Data primer, sekurang-kurangnya meliputi:

  1. Sebaran rumah, perumahan dan permukiman;

  2. Sebaran perumahan kumuh dan permukiman kumuh;

  3. Ketersediaan dan kondisi prasarana, sarana dan utilitas umum;

  4. Tipologi perumahan dan permukiman;

  5. Budaya bermukim masyarakat; dan

  6. Kualitas lingkungan pada perumahan dan permukiman.

  • Data sekunder, sekurang-kurangnya meliputi:

  • Data dari RPJP dan RPJM Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang terdiri dari:

  1. Visi dan misi pembangunan daerah;

  2. Arah kebijakan dan strategi pembangunan daerah;

  3. Tujuan dan sasaran pembangunan daerah;

  4. Prioritas daerah; dan

  5. Program pembangunan daerah terkait bidang perumahan dan kawasan permukiman.

  • Data dari RTRW Daerah Kabupaten/Kota, meliputi:

  1. Arahan kebijakan pemanfaatan ruang kawasan permukiman; dan

  2. Rencana struktur dan pola ruang.

  • Data dan informasi tentang kebijakan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di tiap kelurahan/desa dalam wilayah kabupaten/kota;

  • Data izin lokasi pemanfaatan tanah;

  • Data dan informasi perumahan dan kawasan permukiman yang berada dalam wilayah kabupaten/kota, sekurang-kurangnya meliputi:

  1. Data kependudukan tiap kelurahan/desa;

  2. Data gambaran umum kondisi rumah (kualitas rumah, status kepemilikan) di tiap kelurahan/desa;

  3. Data perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman;

  4. Data tentang prasarana, sarana, dan utilitas umum, termasuk sarana pemakaman umum;

  5. Data perizinan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang telah diterbitkan;

  6. Data daya dukung wilayah;

  7. Data tentang pertumbuhan ekonomi wilayah;

  8. Data tentang kemampuan keuangan daerah;

  9. Data tentang pendanaan dan pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman; dan

  10. Data dan informasi tentang kelembagaan terkait perumahan dan kawasan permukiman di daerah kabupaten/kota.

  • Peta-peta, meliputi:

  1. Peta dalam dokumen RTRW meliputi:

  • Peta batas administrasi;

  • Peta penggunaan lahan eksisting;

  • Peta informasi kebencanaan dan rawan bencana;

  • Peta kondisi tanah antara lain peta geologi, hidrologi, topografi;

  • Peta-peta identifikasi potensi sumberdaya alam;

  • Peta tata guna lahan;

  • Peta daya dukung dan daya tampung wilayah;

  • Peta prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman, termasuk sarana pemakaman umum;

  • Peta kawasan strategis, kawasan prioritas, dan kawasan yang memerlukan penanganan khusus; dan

  • Peta rencana struktur dan pola ruang.

2. Citra satelit untuk memperbaharui (update) peta dasar dan membuat peta tutupan lahan; dan

3. Peta status perizinan lokasi pemanfaatan tanah.

b. Analisis

Hasil dari kegiatan analisis dan hasil dari kegiatan pendataan berupa profil daerah provinsi bidang perumahan dan kawasan permukiman disusun menjadi Buku Data dan Analisis.

Kegiatan analisis data, terdiri dari:

  • Analisis implikasi kebijakan pembangunan dan kebijakan tata ruang nasional dan daerah provinsi terhadap pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman;

  • Analisis implikasi kebijakan pembangunan dan kebijakan tata ruang daerah kabupaten/kota terhadap pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman;

  • Analisis sistem pusat-pusat pelayanan yang didasarkan pada sebaran daerah fungsional perkotaan dan perdesaan yang ada di wilayah perencanaan;

  • Analisis karakteristik sosial kependudukan di daerah kabupaten/kota, sekurang-kurangnya meliputi:

  1. Pola migrasi, pola pergerakan;

  2. Proporsi penduduk perkotaan dan/atau perdesaan pada awal tahun perencanaan dan proyeksi 20 (dua puluh) tahun ke depan;

  3. Struktur penduduk berdasarkan mata pencaharian, usia produktif, tingkat pendidikan, sex ratio; dan

  4. Sebaran kepadatan penduduk pada awal tahun perencanaan dan proyeksi 20 (dua puluh) tahun ke depan;

  • Analisis karakteristik perumahan dan kawasan permukiman sekurang-kurangnya meliputi:

  1. Identifikasi permasalahan perumahan dan kawasan permukiman di daerah;

  2. ketersediaan rumah dan kondisinya;

  3. Jumlah kekurangan rumah (backlog) pada awal tahun perencanaan dan proyeksi 20 (dua puluh) tahun ke depan;

  4. Lokasi perumahan pada kawasan fungsi lain yang perlu penanganan khusus;

  5. Lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang perlu dilakukan pemugaran, peremajaan atau pemukiman kembali; dan

  6. Lokasi dan jumlah rumah yang memerlukan peningkatan kualitas.

  • Analisis arah pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di perkotaan dan/atau perdesaan yang berbatasan dalam wilayah kabupaten terhadap rencana pengembangan kabupaten/kota secara keseluruhan;

  • Analisis kebutuhan prasarana, sarana dan utilitas umum termasuk sarana pemakaman umum pada daerah kabupaten/kota;

  • Analisis arah pengembangan perumahan dan kawasan permukiman dan dukungan potensi wilayah, kemampuan penyediaan rumah dan jaringan prasarana, sarana, utilitas umum;

  • Analisis besarnya permintaan masyarakat terhadap rumah;

  • Analisis kebutuhan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dengan memperhatikan kebijakan hunian berimbang;

  • Analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta optimasi pemanfaatan ruang;

  • Analisis kemampuan keuangan daerah, sekurang-kurangnya meliputi: sumber penerimaan daerah dan alokasi pendanaan dan pembiayaan pembangunan, dan prediksi peningkatan kemampuan keuangan daerah; dan

  • Analisis kebutuhan kelembagaan perumahan dan kawasan permukiman di daerah kabupaten/kota.

C. Perumusan

Perumusan merupakan kegiatan untuk menyusun konsep RP3KP berdasarkan Buku Data dan Analisis. Kegiatan perumusan dilaksanakan secara terintegrasi antara matra ruang, program, dan kegiatan. Hasil dari kegiatan perumusan disusun menjadi Buku Rencana.

Konsep RP3KP Daerah Provinsi, berisi:

  • Visi, misi, tujuan, kebijakan, dan strategi pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di daerah kabupaten/kota;

  • Jabaran kebijakan dan pengaturan yang lebih operasional dari arahan kebijakan dalam RP3KP daerah provinsi yang harus diakomodasikan dan dilaksanakan di daerah kabupaten/kota;

  • Jabaran kebijakan pembangunan daerah kabupaten/kota yang bersangkutan;

  • Penerapan kebijakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dengan pola hunian berimbang;

  • Perencanaan lingkungan hunian perkotaan dan/atau lingkungan hunian perdesaan melalui pembangunan, pengembangan, dan pembangunan kembali;

  • RP3KP di perkotaan dan/atau perdesaan dalam wilayah kabupaten/kota yang mempunyai kedudukan strategis dalam skala prioritas pembangunan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, antara lain seperti kawasan perbatasan, kawasan wisata, agro industri, dan perdagangan/jasa;

  • Rencana kawasan permukiman yang terdiri atas perencanaan lingkungan hunian serta perencanaan tempat kegiatan pendukung yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan;

  • Rencana pembangunan lingkungan hunian baru meliputi perencanaan lingkungan hunian baru skala besar dengan Kasiba dan perencanaan lingkungan hunian baru bukan skala besar dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum;

  • Rencana penyediaan perumahan dan kawasan permukiman untuk mendukung pembangunan kawasan fungsi lain;

  • Rencana penyediaan tanah untuk pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman;

  • Rencana pencegahan tumbuhnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh;

  • Rencana penyediaan dan rencana investasi prasarana, sarana, dan utilitas umum termasuk pemakaman umum, dalam rangka integrasi dan sinergi antara kawasan permukiman dengan sektor terkait;

  • Rencana lokasi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi;

  • Penetapan lokasi pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman, termasuk penyediaan kawasan siap bangun yang terletak dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota atau Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sesuai dengan RTRW;

  • Penetapan lokasi dan RP3KP yang akan dilaksanakan pada:

  1. Lingkungan hunian baru perkotaan dan/atau perdesaan;

  2. Perumahan kumuh dan permukiman kumuh;

  3. Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang akan direvitalisasi fungsinya;

  4. Bagian perkotaan atau perdesaan yang berfungsi sebagai pusat kegiatan wilayah (PKW) dan pusat kegiatan lokal (PKL), atau

  5. Kantung-kantung kegiatan fungsi lain (kawasan industri, kawasan perdagangan, dan lain-lain);

  6. Kawasan nelayan/perikanan, kawasan pariwisata, kawasan industri, dan di kawasan lainnya yang mempunyai tingkat pertumbuhan tinggi sebagai pusat kegiatan baru; dan

  7. Perumahan dan kawasan permukiman strategis di perkotaan dan/atau perdesaan yang mempunyai potensi sektor unggulan.

  • Indikasi program pelaksanaan RP3KP perkotaan dan/atau perdesaan dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, yang ditetapkan berdasarkan skala prioritas daerah kabupaten/kota dengan telah menyebutkan:

  1. Nama lokasi;

  2. Rincian nama, jenis program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada setiap lokasi;

  3. Pelaku/dinas terkait, kelembagaan mulai dari tingkat kelurahan/desa dan kecamatan dengan memanfaatkan kelembagaan yang ada;

  4. Jangka waktu;

  5. Target dan sasaran yang akan dicapai oleh masing-masing sektor terkait; dan

  6. Sumber, besaran, dan alokasi sumber dana dan/atau pembiayaan serta dukungan akses dan pendanaan dan/atau pembiayaan pembangunan kawasan permukiman yang berasal dari dan atau dikelola oleh pemerintah, termasuk sumber pendanaan dan/atau pembiayaan lain.

  • Pengaturan pemanfaatan dan pengendalian pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman;

  • Pengaturan keterpaduan pemanfaatan dan pengendalian pembangunan perumahan dan kawasan permukiman pada kawasan fungsi lain;

  • Daftar daerah terlarang (negative list) untuk pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman baru;

  • Pengaturan mitigasi bencana;

  • Sistem informasi pemantauan pemanfaatan kawasan permukiman yang terintegrasi dengan sistem informasi pembangunan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota;

  • Mekanisme pemantauan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan oleh seluruh pelaku pembangunan berupa arah perizinan;

  • Mekanisme pemberian insentif dan disinsentif oleh:

  1. Pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya;

  2. Pemerintah daerah kabupaten/kota kepada badan hukum; atau

  3. Pemerintah daerah kabupaten/kota kepada masyarakat;

  • Mekanisme pemberian insentif berupa:

  1. Insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

  2. Pemberian kompensasi berupa penghargaan, fasilitasi, dan prioritas bantuan program dan kegiatan bidang perumahan dan kawasan permukiman;

  3. Subsidi silang; dan/atau

  4. Kemudahan prosedur perizinan

  • Mekanisme penanganan disinsentif berupa:

  1. Penanganan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  2. Pengenaan retribusi daerah;

  3. Pembatasan fasilitasi program dan kegiatan bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau

  4. Pengenaan kompensasi.

Dalam penyusunan rumusan konsep RP3KP tersebut, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain:

  • Persyaratan teknis, administratif, tata ruang dan ekologis;

  • Tipologi, ekologi, budaya, dinamika ekonomi pada tiap daerah, serta mempertimbangkan faktor keselamatan dan keamanan;

  • Skala/batasan jumlah unit pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman sebagai berikut:

  1. Perumahan dengan jumlah rumah sekurang-kurangnya 15 (lima belas) sampai dengan 1.000 (seribu) rumah;

  2. Permukiman dengan jumlah rumah sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) sampai dengan 3.000 (tiga ribu) rumah;

  3. Lingkungan hunian dengan jumlah rumah sekurang-kurangnya 3.000 (tiga ribu) sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) rumah; dan

  4. Kawasan permukiman dengan jumlah rumah lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) rumah.

  • Daya dukung dan daya tampung perumahan dan kawasan permukiman dengan lingkungan hidup dalam rangka keberlanjutan;

  • Hubungan antar kawasan fungsional sebagai bagian lingkungan hidup di luar kawasan lindung;

  • Keterkaitan lingkungan hunian perkotaan dengan lingkungan hunian perdesaan;

  • Keterkaitan antara pengembangan lingkungan hunian perkotaan dan pengembangan kawasan perkotaan;

  • Keterkaitan antara pengembangan lingkungan hunian perdesaan dan pengembangan kawasan perdesaan;

  • Keterpaduan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah, antar sektor, serta antar lokasi perumahan dan kawasan permukiman terhadap kawasan fungsi lain;

  • Keserasian tata kehidupan manusia dengan lingkungan hidup;

  • Akomodasi berbagai kegiatan lokal, regional maupun nasional di bidang perumahan dan kawasan permukiman untuk memberikan kearifan lokal yang dapat mengangkat citra sosial-budaya daerah;

  • Keseimbangan antara kepentingan publik dan kepentingan setiap orang; dan

  • Lembaga yang mengoordinasikan bidang perumahan dan kawasan permukiman.


bottom of page