Pada tahap persiapan, kegiatannya meliputi:
Penyusunan kerangka acuan kerja dan rencana anggaran biaya oleh SKPD yang menangani bidang perumahan dan kawasan permukiman;
Pembentukan Pokja PKP;
Penetapan Pokja PKP; dan
Konsolidasi Pokja PKP.
Dalam tahap persiapan ini, sekurang-kurangnya dapat menghasilkan keluaran berupa:
Kerangka acuan kerja dan rencana anggaran biaya;
Surat keputusan pembentukan Pokja PKP;
Metodologi pelaksanaan pekerjaan yang akan digunakan;
Rencana kerja pelaksanaan penyusunan RP3KP;
Identifikasi data primer dan data sekunder;
Perangkat survei data primer dan data sekunder; dan
Pembagian tugas.