Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) merupakan dokumen perencanaan umum penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang terkoordinasi dan terpadu secara lintas sektoral dan lintas wilayah administratif. Dokumen perencanaan ini penting bagi pemerintah daerah agar arah pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di daerah dapat sesuai dengan kebijakan dan perencanaan, baik dalam skala nasional maupun daerah, serta terpadu secara lintas sektoral. Selain itu, RP3KP juga dapat menjadi acuan bagi pemerintah pusat dalam menentukan program dan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan di daerah.
Dalam rangka mewujudkan penyusunan RP3KP secara terkoordinasi dan terpadu lintas sektoral pada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, Kementerian Perumahan Rakyat mengeluarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan RP3KP Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Pedoman tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam penyusunan RP3KP, yang meliputi tata cara penyusunan, kelembagaan, dan pembinaan.
RP3KP Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota merupakan arahan kebijakan dan strategi pembangunan dan pengembangan bidang perumahan dan kawasan permukiman yang berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), mendukung program dan kegiatan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang, serta lintas daerah kabupaten/kota pada skala provinsi. Dokumen RP3KP terdiri dari dua buku yakni buku data dan analisis serta buku rencana. Jangka waktu berlakunya RP3KP ini selama 20 tahun, namun wajib dilakukan penyesuaian apabila dilakukan revisi terhadap RTRW daerah.
Tahapan penyusunan RP3KP terdiri dari tahap persiapan, tahap penyusunan rencana, dan tahap legislasi. Pada tahap persiapan, kegiatan yang dilakukan meliputi penyusunan kerangka acuan kerja dan rencana anggaran biaya oleh SKPD yang menangani bidang perumahan dan kawasan permukiman, pembentukan dan penetapan Pokja PKP, serta konsolidasi Pokja PKP. Dari tahap persiapan ini, keluaran kegiatan yang dihasilkan antara lain kerangka acuan kerja dan rencana anggaran biaya, surat keputusan pembentukan Pokja PKP, metodologi yang digunakan, rencana kerja, identifikasi data primer dan sekunder, perangkat survei, dan pembagian tugas dalam tim.
Tahap penyusunan rencana terdiri dari kegiatan pendataan, analisis, dan perumusan. Pada tahap ini, pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan rencana dapat dilakukan melalui pengisian kuisioner dan wawancara serta kegiatan forum diskusi dan konsultasi publik. Kegiatan pendataan dilakukan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder yang dibutuhkan dalam penyusunan RP3KP, yang rincian kebutuhan datanya terdapat dalam pedoman penyusunan RP3KP.
Data-data yang sudah terkumpul dianalisis dengan beberapa metode analisis yang tercantum dalam pedoman penyusunan RP3KP. Secara umum, analisis dilakukan terkait dengan beberapa aspek, seperti kebijakan, tata ruang, sosial kependudukan, karakteristik perumahan dan kawasan permukiman, kebutuhan PSU, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta kelembagaan. Hasil dari kegiatan analisis tersebut disusun menjadi buku data dan analisis yang merupakan bagian dari dokumen RP3KP.
Tahap perumusan merupakan kegiatan untuk menyusun konsep RP3KP berdasarkan buku data dan analisis. Dalam pedoman penyusunan RP3KP terdapat rincian isi dari konsep RP3KP, yang secara umum menjabarkan tentang arahan kebijakan dan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di daerah provinsi atau kabupaten/kota. Perumusan dilaksanakan secara terintegrasi antara matra ruang, program, dan kegiatan. Hasil dari kegiatan perumusan konsep RP3KP tersebut disusun menjadi buku rencana.
Tahap terakhir adalah legislasi, merupakan kegiatan penetapan konsep RP3KP Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota menjadi peraturan daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota. Peraturan daerah tersebut dilampirkan buku rencana yang berisi konsep RP3KP dan album peta. Album peta terdiri dari peta dasar, peta kondisi eksisting, peta analisis, dan peta rencana.
Tahapan penyusunan RP3KP antara Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota hampir sama, namun terdapat beberapa perbedaan pada kebutuhan data, materi konsep RP3KP, dan skala peta yang digunakan, sebagaimana dirincikan secara lengkap dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat tentang Pedoman Penyusunan RP3KP Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Seperti misalnya pada album peta, dalam RP3KP Daerah Provinsi, skala peta dasar 1:250.000 dan skala peta rencana 1:25.000 sampai 1:50.000. Sementara dalam RP3KP Daerah Kabupaten/Kota, skala peta dasar untuk kabupaten 1:50.000 dan untuk kota 1:25.000 serta peta rencana dengan skala 1:10.000. Secara umum, RP3KP Daerah Kabupaten/Kota mengacu pada RP3KP Daerah Provinsi, sehingga RP3KP Daerah Kabupaten/Kota merupakan penjabaran lebih rinci dari arahan-arahan kebijakan dan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang terdapat dalam RP3KP Daerah Provinsi.