top of page

KERANGKA ACUAN KERJA LAYANAN KLINIK RUMAH SEHAT

Latar Belakang

Minimnya pengetahuan tentang persyaratan rumah sehat, baik dari aspek teknis maupun non teknis mengakibatkan tingginya jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia, yaitu sebanyak 3,4 juta unit di tahun 2015. Rumah tidak layak huni tidak saja dipengaruhi oleh kondisi fisik kawasan yang kurang memadai sebagai lingkungan sehat, namun juga kondisi sosial ekonomi masyarakat di sekitarnya. Ada dua kategori masyarakat yang tinggal di RTLH, yaitu masyarakat yang cukup mampu secara ekonomi tetapi kekurangan informasi tentang rumah sehat, dan masyarakat yang kurang mampu sehingga tidak bisa memenuhi persyaratan kesehatan rumah. Oleh karena itu, diperlukan bantuan teknis berupa pendampingan kepada masyarakat. Salah satu kegiatan pendampingan terkait rumah sehat adalah Klinik Rumah Sehat yang diinisiasi oleh Housing Resource Center (HRC) sejak tahun 2007. Kegiatan ini dapat dikembangkan sebagai sarana edukasi tentang rumah sehat kepada masyarakat.


Klinik Rumah Sehat merupakan kegiatan pemberian informasi dan bantuan teknis gratis mengenai pembangunan rumah layak yang sehat kepada individu atau kelompok MBR dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan mendorong keinginan MBR untuk menghuni rumah sehat secara bertahap, sesuai dengan kemampuan bayar MBR. Di samping itu, Klinik Rumah Sehat juga dapat mengakomodasi kebutuhan pelayanan pendampingan pembangunan rumah aman bencana (Disaster Housing Assistance Delivery). Layanan Pendampingan Pembangunan Rumah Aman Bencana ini menjadi salah satu strategi untuk mengatasi kebutuhan permukiman bagi masyarakat yang terkena dampak bencana.


Kegiatan pelayanan Klinik Rumah Sehat membutuhkan kompetensi terkait pengadaan rumah sehat. Pelaksana layanan wajib untuk memiliki kemampuan teknis terkait rumah sehat, memiliki hubungan kerja sama dengan lembaga pembiayaan, dan mampu secara interaktif memberikan informasi terkait rumah sehat. Sementara target yang dituju oleh klinik rumah sehat adalah masyarakat luas terutama MBR yang berkeinginan membangun rumah layak yang sehat.



Maksud dan Tujuan


Maksud dari kegiatan ini adalah untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah dalam pembangunan rumah layak huni yang sehat melalui pemberian informasi dan bantuan teknis.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong keinginan masyarakat untuk menghuni rumah layak huni yang sehat.

Sasaran

  1. Berkurangnya jumlah rumah tidak layak huni; dan

  2. Pemenuhan akses bagi MBR terhadap rumah layak huni

  3. Terciptanya lingkungan rumah layak huni yang sehat bagi masyarakat secara luas.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah;

  5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 829 Tahun 1999 tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan.

Metodologi

  1. Persiapan kegiatan, terdiri dari:

  • Persiapan tim, yang terdiri dari pembentukan tim, dan penyusunan jadwal pelaksanaan;

  • Studi literatur, yang terdiri dari pengumpulan informasi bantuan teknis, pembiayaan, bahan bangunan, dan tanah/lahan;

  • Koordinasi dan pengurusan perizinan, dapat dilakukan di tingkat RT/RW, Kelurahan, atau Kecamatan setempat;

  • Persiapan pelaksanaan, yaitu pembuatan media informasi untuk masyarakat, pembuatan formulir kegiatan dan tips rumah sehat, dan pemberian materi pembekalan pada fasilitator Klinik Rumah Sehat;

  1. Pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan secara rutin di kantor maupun keliling. Pelayanan keliling dapat dilakukan di rumah warga maupun di pusat kegiatan masyarakat. Pelaksanaan kegiatan terdiri dari:

  • Penyusunan gambar teknis rumah berupa denah, tampak, dan potongan

  • Analisis komponen penentu rumah sehat

  • Konsultasi rencana pengembangan rumah, misal rencana penambahan anggota, penambahan ruang, perubahan desain rumah,

  • Penjelasan informasi pembiayaan perumahan

  1. Tindak lanjut kegiatan, berupa penyusunan laporan kegiatan Klinik Rumah Sehat yang disertai dengan rekomendasi untuk pelaksanaan selanjutnya.

Tenaga Ahli dan Pendukung

Tenaga ahli yang terlibat dalam kegiatan Layanan Klinik Rumah Sehat adalah tenaga Ahli Konstruksi dan Desain Bangunan dan Ahli Pembiayaan/Pegawai Koperasi/Bank.

Tenaga pendukung yang terlibat adalah fasilitator teknis, operator komputer, dan tenaga administrasi.

Jangka Waktu Pelaksanaan

Kegiatan Layanan Klinik Rumah Sehat ini dapat dilaksanakan dalam rentang waktu 3 bulan, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Bulan 1: Persiapan kegiatan;

  2. Bulan 1-2: Pelaksanaan kegiatan, yang terdiri dari penyusunan gambar teknis, analisis komponen, konsultasi rencana pengembangan rumah, dan penjelasan informasi pembiayaan perumahan;

  3. Bulan 3: Tindak lanjut kegiatan, berupa penyusunan laporan kegiatan Klinik Rumah Sehat.

bottom of page