Penyelenggaraan diskusi ini berangkat dari tantangan penyediaan tanah yang semakin mendesak. Program-program penyediaan perumahan, penataan kawasan, dan pembangunan infrastruktur membutuhkan tanah sementara ketersediaan tanah semakin terbatas. Oleh karena itu, diskusi ini menjadi penting dan diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi peserta diskusi.
Konsolidasi tanah (Land Consolidation/LC) adalah salah satu kunci pengelolaan dan pengembangan kota-kota di Jepang. LC merupakan program menyeluruh yang berawal dari wilayah pertanian, kemudian bergeser ke perkotaan. Penataan yang dilakukan tidak hanya terbatas pada penataan lahannya saja, melainkan juga manajemen aktivitas dan bangunan yang berada di atas lahan tersebut. Dalam implementasi LC, dibutuhkan sistem kerja dan manajemen proyek yang baik supaya LC dapat terlaksana dengan optimal.
Profil Pembicara
Kunika Mizuno adalah konsultan di Departemen Konsolidasi Tanah di perusahaan Tamano Consultants. Co. Ltd., sejak tahun 2016. Ia mempelajari Studi Kebijakan Perkotaan selama empat tahun (2010-2014) di Universitas Kwansei Gakuin. Pada rentang tahun 2012-2013, Kunika sempat belajar di Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga. Pengalaman tersebut membuatnya familiar dengan beberapa kondisi di Indonesia. Pada tahun 2014-2016, ia menyelesaikan studinya di Sekolah Pascasarjana Universitas Kyoto dengan fokus Studi Wilayah Asia Tenggara, khususnya terkait pengembangan perkotaan dan partisipasi warga.
Sebelumnya, Kunika pernah mengisi Public Lecture di HRC sebanyak dua kali pada tahun 2014 dan 2015. Ia sempat pula magang di HRC pada tahun 2015.
"Tanah atau lahan?" dan Urgensinya disampaikan oleh Fildzah Husna A. (Internship HRC)
Perbedaan antara tanah dan lahan perlu dipahami di awal, karena perbedaan persepsi berpotensi menyebabkan konflik seperti penyerobotan, penggusuran, dan lain-lain.
Tanah adalah sepetak permukaan bumi, sementara lahan adalah tanah yang sudah ditambahkan aspek fungsi dan pemanfaatannya.
Land Consolidation dan Land Readjustment disampaikan oleh Fildzah Husna A. (internship HRC)
Konsolidasi tanah (Land Consolidation/LC) adalah kebijaksanaan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah. Perbedaan antara LC dan Penyesuaian Kembali Tanah (Land Readjustment/LR) adalah penggunaan istilah yang memang berbeda-beda di tiap negara dengan mekanismenya masing-masing.
Prinsip LC adalah menata kembali bentuk dan kepemilikan tanah agar efektif dan efisien. LC merupakan mekanisme yang baik dalam upaya menyediakan ruang-ruang publik.
Mekanisme Konsolidasi Tanah di Indonesia disampaikan oleh Usa Fakhri (internship HRC)
Pelaksanaan LC terdiri dari 5 tahap, yaitu tahap persiapan yang terkait dengan lokasi dan kesepakatan, tahap perencanaan, tahap legalisasi yakni memperkuat aspek hukum atas pelepasan tanah, tahap implementasi LC, dan tahap legalisasi tanah yang sudah dikonsolidasi dalam bentuk penerbitan sertifikat.
Kajian Penyediaan Tanah Bagi Perumahan di Desa Sinduadi, Kabupaten Sleman - disampaiakan oleh Ibu Endah Dwi Fardhani, ST (Project Manager HRC)
Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati merupakan pilot project pelaksanaan LC yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sleman No. 99/Kep.KDH/1989 tentang Rencana Pelaksanaan Penataan Tanah Perkotaan. Luas lahan yang menjadi objek LC seluas 22,4455 hektar dengan dominansi peruntukan sebagai lahan pertanian. Peserta LC tersebut berjumlah 135 orang, dengan 293 bidang tanah milik penduduk dan 31 bidang tanah kas desa.
Pelaksanaan LC di Desa Sinduadi dibagi dalam 3 episode yang masing-masing tahapannya memiliki tantangan yang berbeda bagi pemerintah Kabupaten Sleman. Episode 1 (1989-2003) merupakan awal dimulainya pelaksanaan LC di Desa Sinduadi. Proses perhitungan, pemetaan dan pematokan dilakukan sebanyak 3 kali, karena banyaknya batas-batas patok yang hilang dengan proses pelaksanaan yang tidak kunjung selesai. Keterbatasan anggaran dan ketidakpastian jaminan hidup peserta LC menjadi masalah dalam tahapan ini, belum lagi munculnya regulasi tentang konsolidasi lahan dari BPN, sehingga diperlukan evaluasi tata kelola kembali dalam mengatur aktor pelaksana program LC di Kabupaten Sleman. Pada episode 2 (2004-2008), dilakukan identifikasi kembali luas lahan dan peserta LC. Adanya keraguan akan keberlanjutan program menjadikan masyarakat mulai membangun, mengolah lahan pertanian, dan membuat fungsi baru dari lahan LC karena desakan kebutuhan ekonomi. Tidak adanya jaminan dari pemerintah atas percepatan pelaksanaan LC merupakan masalah dalam tahapan ini. Hanya ada pembangunan fisik berupa jalan pada tahun 2004, yang membuat perubahan fungsi jalan menjadi jalan alternatif menuju Kota Yogyakarta. Pada Episode 3 (2009-2013), lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah memperkuat keikutsertaan Pemerintah Kabupaten Sleman dalam pembangunan di daerahnya. Pemerintah Kabupaten Sleman meluncurkan program akselerasi pelaksanaan LC, diawali dengan perombakan Tim Koordinasi LC pada tahun 2010. Pada tahun 2013 mulai dilakukan penghitungan jumlah bangunan dan tanaman yang perlu ditata ulang, dengan didukung pembentukan Tim Pelaksana Pemberian Kompensasi Bangunan dan Tanaman Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Desa Sinduadi Kecamatan Mlati melalui Surat Keputusan Bupati Sleman No. 406/Kep.KDH/A/2013. Membangkitkan kembali semangat peserta LC melalui sosialisasi dan kesepakatan ganti rugi setelah tertunda selama 23 tahun, merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menyukseskan program LC di Kabupaten Sleman.
Beberapa tantangan yang paling utama dalam pelaksanaan LC adalah anggaran, benturan dengan rencana tata ruang yang sudah ada, sulitnya memperoleh persetujuan dari pemilik lahan dan konsensus pemilik lahan, serta sulitnya menyepakati besaran persentase sumbangan tanah. Di masa mendatang, tantangan LC antara lain peningkatan harga lahan dan menurunnya ‘budaya’ partisipasi masyarakat
Beberapa masukan strategi LC di Indonesia adalah pengembangan skema pembiayaan, penguatan kapasitas dan tata kelola, serta penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan LC. Informasi lebih lengkap mengenai kajian penyediaan tanah bagi perumahan di Desa Sinduadi dapat diperoleh dalam buku Rekam Jejak Land Consolidation di Desa Sinduadi yang disusun oleh HRC.