top of page
KERANGKA ACUAN KERJA
PEREMAJAAN PERMUKIMAN DI KAWASAN KUMUH

 

 

Latar Belakang

Perkembangan kawasan dan aktivitas di perkotaan menjadi daya tarik bagi penduduk desa untuk melakukan urbanisasi ke kota. Jumlah penduduk perkotaan terus meningkat, akan tetapi tidak diimbangi dengan ketersediaan lahan. Semakin sempitnya lahan berdampak pada meningkatnya harga rumah layak huni sehingga tidak terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal ini memicu tumbuhnya kawasan-kawasan kumuh yang tidak layak huni.

 

Penanganan kawasan kumuh merupakan salah satu prioritas nasional yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) tahun 2015, terdapat 38.431 hektar kawasan kumuh di Indonesia yang tersebar di 390 kabupaten/kota. Apabila penanganan kawasan kumuh tidak dilaksanakan dengan baik, tingkat kekumuhan dapat meningkat.

 

RPJMN 2015-2019 menargetkan seluruh permukiman kumuh telah tertangani di tahun 2019. Meskipun demikian, data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2017 menunjukkan bahwa pengurangan kawasan kumuh baru mencapai 9.700 hektar dari target 38.000 hektar yang harus ditangani sejak tahun 2014. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih intensif dalam penanganan kawasan kumuh, salah satunya melalui peremajaan permukiman di kawasan kumuh.

 

Peremajaan permukiman dilakukan untuk mewujudkan kondisi lingkungan hunian yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan MBR melalui penataan dan perbaikan kualitas permukiman di kawasan kumuh. Peremajaan dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan melibatkan masyarakat setempat dan sektor swasta. Kerja sama yang baik dari seluruh pemangku kepentingan akan mendukung tercapainya target nol persen permukiman kumuh. Selain itu, upaya menggerakkan perekonomian masyarakat dan meningkatkan akses terhadap pembiayaan perumahan juga perlu dilakukan agar masyarakat yang tinggal di kawasan kumuh dapat berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas permukiman di kawasan tempat tinggalnya.

 

 

Tujuan dan Sasaran

Tujuan :

  • Mewujudkan kondisi rumah, perumahan, permukiman, dan lingkungan hunian yang lebih baik di kawasan kumuh;

  • Mewujudkan subsidi silang antara pemerintah dan swasta dalam peremajaan kawasan kumuh; dan

  • Meningkatkan kesejahteraan MBR yang tinggal di kawasan kumuh.

 

Sasaran :

  • Terwujudnya partisipasi aktif kelompok-kelompok masyarakat dalam upaya perbaikan kualitas lingkungan hunian;

  • Terwujudnya kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan swasta dalam upaya peremajaan permukiman di kawasan kumuh;

  • Meningkatnya kualitas lingkungan hunian melalui peremajaan permukiman di kawasan kumuh;

  • Meningkatnya stok rumah dan nilai properti; dan

  • Berkurangnya luasan kawasan kumuh.

 

 

Dasar Hukum

Dasar hukum dalam kegiatan Peremajaan Kawasan Permukiman di Kawasan Kumuh adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan

  6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

 

 

Metodologi

Metodologi pelaksanaan kegiatan Peremajaan Permukiman di Kawasan Kumuh adalah:

  1. Identifikasi kawasan kumuh yang berpotensi menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan;

  2. Identifikasi MBR yang berpotensi menjadi kelompok sasaran dalam pelaksanaan kegiatan;

  3. Analisa jenis potensi pemerintah daerah setempat dalam pelaksanaan peremajaan permukiman di kawasan kumuh;

  4. Penggerakan kelompok-kelompok masyarakat untuk merencanakan penataan kawasan secara jangka panjang;

  5. Pembentukan tabungan masyarakat yang dapat dioptimalkan untuk peremajaan kawasan secara bertahap;

  6. Pembentukan lembaga keuangan untuk masuk dalam skim pembiayaan peremajaan permukiman di kawasan kumuh;

  7. Intensifikasi kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan swasta;

  8. Pengupayaan kerja sama dengan pihak donor dalam menerapkan mekanisme pembiayaan perumahan yang inovatif untuk peningkatan kualitas permukiman kumuh dan kawasan permukiman; dan

  9. Pelaksanaan peremajaan permukiman di kawasan kumuh.

 

 

Tenaga Ahli dan Pendukung

Tenaga ahli yang terlibat dalam kegiatan Peremajaan Permukiman di Kawasan Kumuh adalah tenaga ahli Perumahan dan Permukiman, tenaga ahli Pengembangan Wilayah,  tenaga ahli Pembiayaan Perumahan, dan tenaga ahli Sosial Kemasyarakatan.

Tenaga pendukung yang terlibat adalah surveyor, operator komputer, dan tenaga administrasi.

 

 

Jangka Waktu Pelaksanaan

Kegiatan Peremajaan Permukiman di Kawasan Kumuh dapat dilaksanakan dalam rentang waktu 3 tahun, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Tahun 1     : Identifikasi terkait lokasi kawasan kumuh, kelompok sasaran, jenis potensi pemerintah daerah setempat, dan penggerakan kelompok-kelompok masyarakat.

  2. Tahun 2     : Pembentukan tabungan masyarakat, pembentukan lembaga keuangan, intensifikasi kolaborasi para pemangku kepentingan, dan pengupayaan kerja sama dengan pihak donor.

  3. Tahun 3     : Pelaksanaan peremajaan permukiman di kawasan kumuh.

bottom of page