top of page
KERANGKA ACUAN KERJA
PENYUSUNAN ROADMAP PENANGANAN KAWASAN KUMUH

 

 

Latar Belakang

Penanganan kawasan kumuh merupakan salah satu prioritas nasional yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2015, terdapat 38.431 hektar kawasan kumuh di Indonesia yang tersebar di 390 kabupaten/kota. Kawasan kumuh ditandai dengan banyaknya rumah tidak layak huni, tingginya kepadatan penduduk, sulitnya mengakses air bersih, dan kondisi drainase maupun sanitasi yang tidak layak.

 

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Menurut Wicaksono (2010), permukiman kumuh dibagi dalam 7 (tujuh) tipologi berdasarkan wilayah, yaitu (1) permukiman kumuh di koridor pantai dan pesisir, (2) permukiman kumuh di sekitar dan dekat pusat-pusat kegiatan sosial ekonomi, (3) permukiman lama kumuh di pusat kota, (4) permukiman baru kumuh di pinggiran kota, (5) permukiman kumuh di daerah pasang surut, (6) permukiman kumuh di daerah rawan bencana, dan (7) permukiman kumuh di bantaran tepi sungai.

 

Kawasan kumuh erat hubungannya dengan faktor tingginya kepadatan penduduk, fenomena urbanisasi, kemiskinan, dan rendahnya daya beli masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dalam pemenuhan kebutuhan rumah yang layak huni. Apabila kawasan kumuh tidak ditangani dengan baik dapat menyebabkan kawasan kumuh semakin meluas yang dapat berdampak pada terjadinya peningkatan frekuensi bencana kebakaran dan banjir, peningkatan potensi kerawanan dan konfilk sosial, penurunan tingkat kesehatan masyarakat dan kualitas pelayanan sarana prasarana permukiman.

Sebagaimana amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota, pemerintah daerah berkewajiban memenuhi kebutuhan rumah yang layak huni bagi masyarakat tanpa terkecuali dan menangani permasalahan kawasan kumuh di daerahnya. Dalam melaksanakan tugasnya diperlukan adanya arahan yang jelas dalam tahapan dan strategi pelaksanaan kegiatan penanganan kawasan kumuh. Oleh sebab itu, perlu disusun roadmap penanganan kawasan kumuh sebagai pedoman pemerintah dalam upaya mengatasi permasalahan kawasan kumuh di daerah.

 

 

Tujuan dan Sasaran

Tujuan kegiatan ini adalah sebagai berikut:

 

  1. Menentukan prioritas kebijakan dan strategi dalam upaya penanganan kawasan kumuh;

  2. Mensinergikan kebijakan-kebijakan penanganan permasalahan kumuh yang ada; dan

  3. Menggali potensi kesinergian antara pemerintah, masyarakat, dan swasta untuk mewujudkan pola-pola kemitraan dalam rangka kepedulian dan tanggung jawabnya terhadap kesejahteraan masyarakat agar dapat memperoleh rumah layak huni yang diinginkan.

Sasaran dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut:

 

  1. Terdapat pedoman bagi pemerintah dalam rangka penanganan kawasan kumuh melalui penyediaan rumah yang layak huni dan terjangkaunya sarana prasarana lingkungan; dan

  2. Terlaksananya kegiatan penanganan kawasan kumuh sehingga tercapai pengurangan kawasan kumuh.

 

 

Dasar Hukum

Dasar hukum yang menjadi landasan kegiatan ini adalah:

 

  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat 1: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusi;

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan permukiman;

  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;

  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

  6. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung;

  8. Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;

  9. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;

  10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;

  11. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah;

  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

  13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;

  14. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya;

  15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman kumuh; dan

  16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan MBR.

 

 

Metodologi

Metode pelaksanaan kegiatan ini terdiri dari:

 

  1. Pengumpulan data persebaran dan jumlah rumah tidak layak huni (RLTH), serta sebaran kawasan kumuh dan program penanganan kawasan kumuh yang telah dilakukan.

  2. Analisis terhadap pelaksanaan penanganan kawasan kumuh, bentuk kemitraan, dan skema rencana penanganan kawasan kumuh.

  3. Rekomendasi dan arahan penanganan kawasan kumuh, yang terdiri dari pola penanganan, skema rencana penanganan, dan pola kemitraan dalam pembiayaan penanganan kawasan kumuh.

 

 

Tenaga Ahli Pendukung

Tenaga ahli yang terlibat dalam kegiatan Penyusunan Roadmap Penanganan Kawasan Kumuh adalah:

 

  1. Tenaga Ahli Perumahan dan Permukiman

  2. Tenaga Ahli Pengembangan Wilayah

  3. Tenaga Ahli Ekonomi Pembangunan

  4. Tenaga Ahli Kemasyarakatan

Tenaga pendukung yang terlibat adalah surveyor, operator komputer, dan tenaga administrasi.

 

 

Jangka Waktu Pelaksanaan

Kegiatan Penyusunan Roadmap Penanganan Kawasan Kumuh dapat dilaksanakan waktu 6 (enam) bulan, dengan rincian sebagai berikut:

Bulan 1 : Pendataan rumah tidak layak huni (RTLH) dan kawasan kumuh

Bulan 2-4 : Analisis pelaksanaan kegiatan penanganan kawasan kumuh

Bulan 5-6 : Penyusunan rekomendasi dan arahan penanganan kawasan kumuh

bottom of page