top of page
KERANGKA ACUAN KERJA
PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (RP3KP) PROVINSI

 

 

Latar Belakang

Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan kegiatan yang bersifat multi sektor dan berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan bahwa negara bertanggung jawab melindungi seluruh rakyat Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, sehingga masyarakat dapat bertempat tinggal secara layak di lingkungan yang aman, sehat, harmonis, dan berkelanjutan.

 

Seiring dengan perkembangan wilayah yang berdampak pada pergeseran fungsi ruang, pembangunan perumahan dan kawasan permukiman harus sejalan dengan rencana pembangunan di sektor lain. Pertumbuhan dan pembangunan wilayah yang kurang memperhatikan kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat menimbulkan kesulitan bagi MBR dalam memperoleh rumah yang layak dan terjangkau. Agar penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dapat berjalan optimal dan terorganisasi dengan baik, diperlukan dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Daerah Provinsi.

 

RP3KP merupakan acuan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. Adanya RP3KP dapat mendukung pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang yang terpadu, berkelanjutan dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, mendukung penyediaan perumahan yang terjangkau dan layak huni, serta mewujudkan penyebaran penduduk yang proporsional. RP3KP berfungsi sebagai alat preventif dalam merespon perkembangan perumahan dan kawasan permukiman jangka panjang, karena RP3KP disusun dengan mengantisipasi perubahan atau perkembangan kondisi penyelenggaraan sektor perumahan. Selain itu, RP3KP juga merupakan alat kuratif, yaitu produk yang dapat menangani permasalahan di sektor perumahan.

 

Dengan adanya dokumen RP3KP, pemerintah daerah dapat memperoleh gambaran prospek perkembangan permukiman di wilayahnya, mengantisipasi berbagai kemungkinan perkembangan perumahan dan kawasan permukiman, memiliki acuan yang jelas bagi upaya prioritas penanganan masalah perumahan dan kawasan permukiman, serta merencanakan upaya penanganan yang efektif terhadap permasalahan sektor perumahan secara lintas sektor maupun lintas wilayah. Oleh karena itu, perlu dilaksanakan kegiatan Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Daerah Provinsi.

 

 

Tujuan dan Sasaran

Tujuan :

  1. Memberikan acuan operasional pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di tingkat provinsi;

  2. Memberikan arahan pembangunan dan pengembangan di sektor perumahan dan kawasan permukiman yang terintegrasi antar sektor, implementatif dan sesuai dengan kebutuhan provinsi; dan

  3. Meningkatkan kerja sama dan sinergi antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di tingkat provinsi.

 

Sasaran : Tersusunnya rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di tingkat provinsi yang terpadu, implementatif dan berkelanjutan.

 

 

Dasar Hukum

Dasar hukum yang menjadi landasan kegiatan ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;

  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

  3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;

  4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;

  5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;

  6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;

  7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

  8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;

  9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;

  10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;

  11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah;

  12. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung;

  13. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;

  14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;

  15. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;

  16. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

  17. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan;

  18. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;

  19. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;

  20. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah;

  21. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019;

  22. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 32 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri;

  23. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang; dan

  24. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.

 

 

Metodologi

Metode pelaksanaan kegiatan terdiri dari:

  1. Pengumpulan data primer, sekurang-kurangnya meliputi:

  2. Sebaran perumahan dan permukiman;

  3. Sebaran perumahan kumuh dan permukiman kumuh;

  4. Ketersediaan dan kondisi prasarana, sarana dan utilitas (PSU) umum;

  5. Tipologi perumahan dan permukiman;

  6. Budaya bermukim masyarakat; dan

  7. Kualitas lingkungan pada perumahan dan permukiman.

  8. Pengumpulan data sekunder, sekurang-kurangnya meliputi:

  9. Data dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) daerah provinsi, terdiri dari visi dan misi pembangunan daerah, arah kebijakan dan strategi pembangunan daerah, tujuan dan sasaran pembangunan daerah, prioritas daerah, dan program pembangunan daerah bidang perumahan dan kawasan permukiman;

  10. Data dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah provinsi, meliputi arahan kebijakan pemanfaatan ruang kawasan permukiman, rencana struktur ruang, dan rencana pola ruang;

  11. Data dan informasi tentang kebijakan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di tiap daerah kabupaten/kota;

  12. Data izin lokasi pemanfaatan tanah;

  13. Data dan informasi perumahan dan kawasan permukiman di tiap daerah kabupaten/kota yang berada dalam wilayah provinsi, terdiri dari data kependudukan tiap kecamatan, data kondisi perumahan dan permukiman di daerah kabupaten/kota yang berbatasan, data dan informasi tentang rencana pembangunan terkait pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman lintas daerah kabupaten/kota yang berbatasan, data tentang PSU umum lintas daerah kabupaten/kota yang berbatasan, data perizinan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang telah diterbitkan, data daya dukung wilayah, data tentang kemampuan keuangan pembangunan daerah, data tentang pendanaan dan pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman, serta data dan informasi tentang kelembagaan terkait perumahan dan kawasan permukiman di daerah provinsi; dan

  14. Peta-peta, meliputi peta batas administrasi, peta penggunaan lahan eksisting, peta informasi kebencanaan dan rawan bencana, peta kondisi tanah, peta-peta identifikasi potensi sumber daya alam, peta rencana struktur dan pola ruang, peta daerah kabupaten/kota yang berbatasan dengan skala sekurang-kurangnya 1:25.000 sampai dengan 1:50.000, citra satelit untuk memperbaharui peta dasar dan membuat peta tutupan lahan, dan peta status perizinan lokasi pemanfaatan tanah;

  15. Analisis data, meliputi:

  16. Analisis implikasi kebijakan pembangunan dan kebijakan tata ruang nasional dan daerah provinsi terhadap pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman;

  17. Analisis implikasi kebijakan pembangunan dan kebijakan tata ruang daerah kabupaten/kota terhadap pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman;

  18. Analisis sistem pusat-pusat pelayanan yang didasarkan pada sebaran daerah fungsional perkotaan dan perdesaan yang ada di wilayah perencanaan;

  19. Analisis karakteristik sosial kependudukan, sekurang-kurangnya meliputi pola migrasi, proporsi penduduk perkotaan dan perdesaan pada awal tahun perencanaan dan proyeksi 20 (dua puluh) tahun ke depan, struktur penduduk, dan sebaran kepadatan penduduk pada awal tahun perencanaan dan proyeksi 20 (dua puluh) tahun ke depan;

  20. Analisis karakteristik perumahan dan kawasan permukiman, sekurang-kurangnya meliputi identifikasi permasalahan perumahan dan kawasan permukiman di daerah, jumlah rumah dan kondisinya, jumlah kekurangan rumah (backlog) pada awal tahun perencanaan dan proyeksi 20 (dua puluh) tahun ke depan, lokasi perumahan pada kawasan fungsi lain yang perlu penanganan khusus, lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang memerlukan pemugaran, peremajaan atau permukiman kembali, dan lokasi perumahan dan permukiman yang memerlukan peningkatan kualitas;

  21. Analisis arah pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di daerah kabupaten/kota yang berbatasan terhadap rencana pengembangan wilayah kabupaten/kota secara keseluruhan;

  22. Analisis kebutuhan PSU umum wilayah provinsi dan lintas daerah kabupaten/kota yang berbatasan;

  23. Analisis arah pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, dukungan potensi wilayah, serta kemampuan penyediaan rumah dan jaringan PSU umum;

  24. Analisis kesesuaian terhadap rencana investasi prasarana, sarana dan jaringan utilitas regional atau rencana induk sistem;

  25. Analisis besarnya permintaan masyarakat terhadap rumah;

  26. Analisis kebutuhan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dengan memperhatikan kebijakan hunian berimbang;

  27. Analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta optimasi pemanfaatan ruang;

  28. Analisis kemampuan keuangan daerah, sekurang-kurangnya meliputi sumber penerimaan daerah, alokasi pendanaan dan pembiayaan pembangunan, dan prediksi peningkatan kemampuan keuangan daerah; dan

  29. Analisis kebutuhan kelembagaan perumahan dan kawasan permukiman di daerah provinsi.

  30. Penyusunan Profil Daerah Provinsi bidang perumahan dan kawasan permukiman berdasarkan data-data yang diperoleh;

  31. Penyusunan Buku Data dan Analisis berdasarkan hasil analisis data;

  32. Perumusan konsep RP3KP berdasarkan Buku Data dan Analisis, yang kemudian dituangkan dalam Buku Rencana RP3KP. Konsep RP3KP meliputi:

  33. Visi, misi, tujuan, kebijakan dan strategi pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di daerah provinsi;

  34. Arahan operasionalisasi pemanfaatan ruang yang selaras dengan RTRW provinsi;

  35. Arahan lokasi dan sasaran pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, serta perumahan dan kawasan permukiman pada kawasan strategis provinsi;

  36. Arahan keterpaduan pemanfaatan dan pengendalian ruang daerah provinsi bagi pengembangan kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan yang memiliki potensi menjadi basis pengembangan ekonomi kawasan;

  37. Arahan investasi jaringan PSU umum berskala regional untuk mendukung pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman;

  38. Arahan pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh;

  39. Penetapan prioritas penanganan kawasan permukiman yang bernilai strategis di daerah provinsi;

  40. Fasilitasi pengelolaan PSU umum di daerah provinsi;

  41. Pengaturan integrasi dan sinergi antara kawasan permukiman dengan sektor terkait, termasuk rencana investasi PSU umum lintas daerah kabupaten/kota;

  42. Arahan keterpaduan pemanfaatan dan pengendalian pembangunan perumahan dan kawasan permukiman pada lintas daerah kabupaten/kota;

  43. Sistem informasi pemantauan pemanfaatan kawasan permukiman yang terintegrasi dengan sistem informasi pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota;

  44. Indikasi program dan kegiatan untuk pelaksanaan RP3KP yang ditetapkan berdasarkan skala prioritas daerah provinsi;

  45. Indikasi program bidang perumahan dan kawasan permukiman di daerah provinsi dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, termasuk rincian rencana pendanaan dan/atau pembiayaan, sumber pendanaan dan/atau pembiayaan;

  46. Daftar daerah terlarang (negative list) untuk pembangunan atau pengembangan perumahan dan kawasan permukiman;

  47. Arahan mitigasi bencana;

  48. Pengawasan dan penertiban penyelenggaraan pembangunan lintas program dan lintas daerah kabupaten/kota yang terkait dengan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman; dan

  49. Mekanisme pemberian insentif dan disinsentif oleh pemerintah daerah provinsi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, badan hukum, atau masyarakat.

  50. Penyusunan Album Peta, sekurang-kurangnya meliputi:

  51. Peta dasar dengan skala sekurang-kurangnya 1:250.000 yang mencakup peta administrasi/batas wilayah perencanaan, peta topografi, dan peta jenis tanah;

  52. Peta kondisi eksisting, terdiri dari peta sebaran kepadatan penduduk, peta tata guna tanah, peta batas kawasan hutan, peta informasi kebencanaan, peta PSU umum, peta informasi kebencanaan, peta pola dan struktur ruang, peta kondisi perumahan dan permukiman, dan peta tipologi perumahan dan permukiman;

  53. Peta analisis, terdiri dari peta proyeksi sebaran kepadatan penduduk 20 (dua puluh) tahun ke depan, peta potensi sumber daya alam, peta rawan bencana, peta sebaran potensi dan masalah perumahan dan kawasan permukiman, peta sebaran potensi dan masalah PSU umum, peta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, peta kebutuhan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, dan peta kebutuhan PSU umum wilayah provinsi, lintas daerah kabupaten/kota yang berbatasan; dan

  54. Peta rencana dengan skala sekurang-kurangnya 1:25.000 sampai 1:50.000, terdiri dari peta arahan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, peta RP3KP pada kawasan dan lingkungan strategis yang merupakan kewenangan pemerintah daerah provinsi, peta rencana peningkatan kualitas perumahan dan permukiman, peta RP3KP lintas daerah kabupaten/kota, peta arahan PSU umum, dan peta arahan mitigasi bencana.

 

 

Tenaga Ahli dan Pendukung

Tenaga ahli yang terlibat dalam kegiatan Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi adalah:

  1. Tenaga Ahli Perumahan dan Permukiman

  2. Tenaga Ahli Pengembangan Wilayah

  3. Tenaga Ahli Sistem Informasi Geografis

  4. Tenaga Ahli Teknik Sipil

  5. Tenaga Ahli Teknik Lingkungan

  6. Tenaga Ahli Ekonomi Pembangunan

  7. Tenaga Ahli Hukum

  8. Tenaga Ahli Sosial Kemasyarakatan.

Tenaga pendukung yang terlibat adalah operator komputer dan tenaga administrasi.

 

 

Jangka Waktu Pelaksanaan

Kegiatan Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi dapat dilaksanakan dalam rentang waktu 8 (delapan) bulan, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Bulan 1-2       : Pengumpulan data primer dan data sekunder, analisis data, penyusunan Profil Daerah Provinsi bidang perumahan dan kawasan permukiman, penyusunan Buku Data dan Analisis.

  2. Bulan 3-7       : Perumusan konsep dan RP3KP.

  3. Bulan 8           : Penyusunan Album Peta.

 
bottom of page