top of page
KERANGKA ACUAN KERJA
PENYUSUNAN MANUAL SERTIFIKASI PENGEMBANG

 

 

 

Latar Belakang

Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang sehat dan layak huni merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau setiap orang, sesuai dengan amanat dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Salah satu cara pemilikan rumah yang banyak diminati masyarakat adalah membeli melalui pengembang. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh pengembang, terutama dengan adanya bantuan pembiayaan perumahan oleh lembaga keuangan baik bank maupun non bank, sehingga keterbatasan dana tunai bukan lagi halangan dalam memiliki rumah.

 

Meskipun demikian, data pengaduan yang diterima Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menunjukkan bahwa banyak masalah yang muncul terkait penyediaan perumahan oleh pengembang. Pada tahun 2010, sebanyak 75 kasus perumahan diadukan ke YLKI, sedikit bertambah dari 72 kasus di tahun 2009. Angka ini meningkat lagi pada tahun 2011 sebanyak 76 kasus, tetapi menurun pada tahun 2014 sebanyak 70 kasus, dan kemudian melonjak naik dengan jumlah 160 kasus pada tahun 2015. Masalah yang muncul antara lain spesifikasi rumah yang tidak sesuai dengan informasi pada saat pembelian, sulitnya mendapatkan sertifikat rumah, hingga pembangunan yang tidak terealisasi.

 

Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi masalah konsumen perumahan adalah menjamin mutu pengembang melalui proses sertifikasi. Adanya sertifikasi menjadi jaminan kompetensi dan legalitas pengembang sehingga proses pembangunan dan kualitas perumahan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Setelah pemerintah pusat mengesahkan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha untuk pengembang, maka pemerintah daerah melaksanakan sertifikasi pengembang. Hal ini merupakan tugas dan wewenang pemerintah daerah seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lampiran D tentang pemerintah provinsi bertugas melakukan sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat kemampuan menengah.

 

Untuk memudahkan penyelenggaraan sertifikasi bagi pengembang sehingga dapat berjalan dengan baik dan sistematis, maka diperlukan kegiatan Penyusunan Manual Sertifikasi Pengembang.

 

 

Maksud dan Tujuan

Maksud kegiatan Penyusunan Manual Sertifikasi Pengembang adalah menyediakan acuan dalam pelaksanaan sertifikasi pengembang.

Tujuan dari kegiatan ini adalah:

  • Menyusun manual terkait pelaksanaan sertifikasi pengembang; dan

  • Mensosialisasikan manual terhadap pengembang dan masyarakat umum.

 

Sasaran yang ingin dicapai melalui kegiatan ini adalah:

  • Terjaminnya mutu, kompetensi dan legalitas pengembang; dan

  • Terjaminnya kualitas perumahan yang dibangun oleh pengembang.

 

 

Dasar Hukum

Dasar hukum yang menjadi landasan kegiatan ini adalah:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;

  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;

  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung;

  • Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;

  • Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan

  • Peraturan Menteri PUPR Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung.

 

Metode pelaksanaan kegiatan Penyusunan Manual Sertifikasi Pengembang terdiri dari:

  • Identifikasi dasar hukum yang terkait dengan pengembang;

  • Identifikasi dasar hukum yang terkait dengan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;

  • Pengumpulan data-data pendukung yang terkait dengan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;

  • Penetapan klasifikasi jenis usaha pengembang;

  • Penetapan kualifikasi pengembang;

  • Penetapan standar kompetensi yang harus dimiliki oleh pengembang;

  • Penyusunan tata cara permohonan sertifikat badan usaha pengembang;

  • Penyusunan alur sertifikasi badan usaha pengembang;

  • Pelaksanaan konsultasi manual dengan biro hukum;

  • Pelaksanaan uji publik manual terhadap pengembang dan masyarakat umum; dan

  • Pelaksanaan sosialisasi manual terhadap pengembang dan masyarakat umum.

 

 

Tenaga Ahli dan Pendukung

Tenaga ahli yang terlibat dalam kegiatan Penyusunan Manual Sertifikasi Pengembang adalah tenaga ahli Perumahan dan Permukiman, tenaga ahli Hukum/, dan tenaga ahli Ekonomi Pembangunan.

Tenaga pendukung yang terlibat adalah surveyor, operator komputer, dan tenaga administrasi.

 

 

Jangka Waktu Pelaksanaan

Kegiatan Penyusunan Manual Sertifikasi Pengembang dapat dilaksanakan dalam rentang waktu 6 bulan setelah ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), dengan rincian sebagai berikut:

  • Bulan 1-2   : Pengumpulan dan analisis data.

  • Bulan 3-4   : Penyusunan alur sertifikasi pengembang, serta pelaksanaan konsultasi manual dengan biro hukum.

  • Bulan 5-6   : Pelaksanaan uji publik dan sosialisasi manual.

bottom of page