top of page
KERANGKA ACUAN KERJA
PENYUSUNAN NA DAN NSPK KEBIJAKAN RUMAH SEWA

 

 

Latar Belakang

Selama rentang tahun 2010 – 2016, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), menunjukkan bahwa laju pertumbuhan penduduk di Indonesia sekitar 1,36%. Pada tahun 2015, jumlah penduduk di Indonesia sebanyak 255.461,70 ribu jiwa, dengan proyeksi penduduk pada tahun 2030 akan mencapai 296.405,10 ribu jiwa. Bertambahnya jumlah penduduk mendorong peningkatan kebutuhan lahan, baik lahan untuk tempat tinggal, sarana prasarana penunjang kehidupan, pertanian, maupun lahan untuk aktivitas produksi barang dan jasa.

Keterbatasan lahan menjadi salah satu kendala dalam memenuhi kebutuhan jumlah penduduk yang semakin meningkat, terutama pemenuhan lahan permukiman. Terbatasnya lahan yang tersedia memicu terjadinya ahli fungsi guna lahan, terutama lahan pertanian, menjadi lahan permukiman. Selain itu, terjadinya peningkatan harga lahan permukiman dan rumah juga menjadi salah satu dampak dari tidak seimbangnya lahan yang tersedia dengan kebutuhan yang harus terpenuhi. Hal tersebut akan berdampak pada sulitnya masyarakat dalam memiliki rumah yang layak huni, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

 

Keterbatasan daya beli terhadap rumah menjadi salah satu penyebab masyarakat lebih memilih rumah sewa untuk memenuhi kebutuhan mereka akan tempat tinggal. Persentase kepemilikan rumah kontrak/sewa di Indonesia menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2016, berdasarkan data BPS, persentase kepemilikan rumah sewa di Indonesia sekitar 8,51% dan meningkat pada tahun 2017 menjadi 9,52%. Adapun provinsi dengan persentase kepemilikan rumah sewa terbesar di Indonesia adalah Provinsi DKI Jakarta. Rumah Sewa telah menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat dengan kemampuan daya beli yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggalnya.

 

Perkembangan rumah sewa di Indonesia masih berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang pada beberapa pasal menyebutkan tentang rumah sewa. Pengelolaan rumah sewa seperti rumah kos dan rumah kontrak masih dilakukan oleh masyarakat umum yang memiliki rumah tersebut. Hal tersebut dikarenakan belum adanya peraturan khusus yang mengatur tentang rumah sewa, sehingga perlu adanya regulasi yang dapat menjadi acuan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan penataan, penertiban, dan pengendalian rumah sewa.

 

Untuk melaksanakan regulasi rumah sewa, diperlukan penyusunan tata cara pelaksanaan, baik bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun bagi masyarakat. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dijelaskan bahwa tugas pemerintah provinsi dalam pembinaan, sebagaimana untuk memfasilitasi keterbatasan sumber daya di level kabupaten/kota, yang diwujudkan melalui penyediaan perangkat diantaranya adalah NSPK, regulasi, maupun basis data. Oleh sebab itu, NSPK juga diperlukan untuk menjadi pedoman pemerintah dalam melaksanakan kebijakan terkait rumah sewa.

 

 

Tujuan dan Sasaran

Tujuan:

Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pedoman dan acuan bagi pemerintah dalam melakukan penyelenggaraan, pengelolaan, arah kebijakan, mekanisme, tata cara dan pengendalian rumah sewa

 

Sasaran:

  1. kegiatan ini adalah sebagai berikut :

  2. Terdapat basis data rumah sewa

  3. Tersusunnya naskah akademik (NA) terkait rumah sewa

  4. Tersusunnya NSPK sebagai pedoman pemerintah dalam melaksanakan kebijakan rumah sewa

  5. Meningkatnya pemahaman dan kapasitas pemerintah dalam melaksanakan kebijakan rumah sewa

 

Dasar Hukum

Dasar hukum yang menjadi landasan kegiatan ini adalah :

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025

  4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

  6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun

  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung

  9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

  10. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

  11. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

 

 

Metodologi

Metode pelaksanaan kegiatan ini terdiri dari:

  1. Identifikasi dasar hukum yang terkait dengan rumah sewa

  2. Pengumpulan data-data terkait dan hasil studi-studi sebelumnya

  3. Identifikasi jumlah rumah sewa sebagai basis data primer

  4. Kajian dokumen teknis dan regulasi tentang rumah sewa

  5. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) tentang rumah sewa

  6. Pengkajian dan pembahasan draft NSPK

  7. Penyerahan usulan draft NSPK kepada Biro Hukum

  8. Sosialisasi NSPK tentang rumah sewa, melibatkan melibatkan pemerintah daerah, Dinas Perumahan, Dinas Pertanahan, Biro Hukum, pengembang, akademisi, organisasi masyarakat, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat.

  9. Penyusunan naskah akademik (NA) tentang rumah sewa

  10. Diskusi publik draft naskah akademik (NA), melibatkan pemerintah daerah, Dinas Perumahan, Dinas Pertanahan, Biro Hukum, pengembang, akademisi, organisasi masyarakat, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat.

  11. Pengajuan usulan untuk menyusun regulasi tentang rumah sewa

  12. Sosialisasi regulasi tentang rumah sewa, melibatkan melibatkan pemerintah daerah, Dinas Perumahan, Dinas Pertanahan, Biro Hukum, pengembang, akademisi, organisasi masyarakat, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat.

 

 

Tenaga Ahli dan Pendukung

Tenaga ahli yang terlibat dalam kegiatan Penyusunan NA dan NSPK Kebijakan Rumah Sewa adalah

  1. Tenaga Ahli Perumahan dan Permukiman

  2. Tenaga Ahli Pembiayaan Perumahan

  3. Tenaga Ahli Hukum

  4. Tenaga Ahli Ekonomi

  5. Tenaga Ahli Statistik.

Tenaga pendukung yang terlibat adalah surveyor, operator komputer, dan tenaga administrasi.

 

 

Jangka Waktu Pelaksanaan

Kegiatan Penyusunan NA dan NSPK Kebijakan Rumah Sewa dapat dilaksanakan bertahap dalam waktu 3 (tiga) tahun, dengan rincian sebagai berikut:

Tahun 1 : Penyusunan kajian tentang kebijakan rumah sewa

Tahun 2 : Penyusunan naskah akademik (NA) kebijakan rumah sewa

Tahun 3 : Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) kebijakan rumah sewa

bottom of page