top of page
KERANGKA ACUAN KERJA
PENYUSUNAN MASTERPLAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KAWASAN PERKOTAAN

 

 

Latar Belakang

Salah satu permasalahan yang dihadapi di kawasan perkotaan adalah kecenderungan pertumbuhan penduduk yang tinggi sebagai akibat dari arus urbanisasi. Seiring pertumbuhan jumlah penduduk, kebutuhan masyarakat akan lahan pun semakin meningkat, terutama kebutuhan lahan terbangun. Tekanan dari adanya kebutuhan lahan terbangun memicu terjadinya alih fungsi guna lahan non terbangun di kawasan perkotaan, seperti misalnya lahan ruang terbuka hijau (RTH).

 

Semakin berkurangnya RTH di kawasan perkotaan dapat berdampak pada tidak seimbangnya ekologi lingkungan. RTH merupakan “paru-paru” kota yang dapat memproduksi oksigen dan menyerap karbondioksida dan gas polutan lainnya, serta memiliki banyak manfaat lainnya, baik dari segi sosial budaya, arsitektural, maupun ekonomi. Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, diamanatkan bahwa sedikitnya 30% dari luas wilayah kota adalah berupa RTH, yang terdiri dari 20% berupa RTH publik dan 10% berupa RTH privat. Untuk persebarannya di kawasan perkotaan, RTH disesuaikan dengan sebaran penduduk dan hierarki pelayanan dengan memperhatikan rencana struktur dan pola ruang wilayah.

 

Dalam upaya mewujudkan ruang kota yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan, maka pengembangan dan pengoptimalan RTH yang ada di kawasan perkotaan perlu diperhatikan, baik oleh pemerintah, para pemangku kepentingan, maupun masyarakat secara umum. Oleh sebab itu, diperlukan kegiatan penyusunan masterplan RTH di kawasan perkotaan. Masterplan RTH dapat menjadi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat dalam upaya pembangunan dan pemeliharaan RTH di kawasan perkotaan, sesuai dengan potensi dan permasalahan RTH serta rencana tata ruang wilayahnya.

 

 

Tujuan dan Sasaran

Tujuan : Untuk menyusun masterplan ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan perkotaan sebagai acuan bagi pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat dalam pembangunan RTH perkotaan

Sasaran :

  1. Teridentifikasinya potensi dan permasalahan dalam pembangunan RTH

  2. Terdapat titik-titik lokasi pembangunan RTH publik di perkotaan

  3. Terdapat indikasi program pembangunan dan pemeliharaan RTH

 

 

Dasar Hukum

Dasar hukum yang menjadi landasan kegiatan ini adalah

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025

  4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota

  9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

  10. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan

  11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

  12. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

  13. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

  14. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung

  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan

  16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan RTH di Kawasan Perkotaan

  17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Non Hijau Perkotaan

 

 

Metodologi

Metode pelaksanaan kegiatan ini terdiri dari:

  1. Kajian peraturan dan pustaka mengenai RTH

  2. Observasi kondisi RTH eksisting di lokasi terpilih

  3. Identifikasi potensi dan permasalahan pembangunan RTH

  4. Analisis antara hasil kajian teoritik dengan hasil observasi kondisi RTH eksisiting

  5. Penentuan rekomendasi titik lokasi pembangunan RTH

  6. Merumuskan konsep pengembangan pada titik lokasi rencana pembangunan RTH

  7. Penyusunan indikasi program pembangunan dan pemeliharaan rencana pembangunan RTH

 

 

Tenaga Ahli Pendukung

Tenaga ahli yang terlibat dalam kegiatan Penyusunan Masterplan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kawasan Perkotaan adalah:

  1. Tenaga Ahli Perencanaan Kota

  2. Tenaga Ahli Arsitektur Lansekap

  3. Tenaga Ahli Sosial-Budaya

  4. Tenaga Ahli Pemetaan

  5. Tenaga Ahli Ekonomi Pembangunan

Tenaga pendukung yang terlibat adalah surveyor, operator komputer, dan tenaga administrasi.

 

 

Jangka Waktu Pelaksanaan

Kegiatan Penyusunan Masterplan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kawasan Perkotaan dapat dilaksanakan dalam waktu 3 (tiga) bulan, dengan rincian sebagai berikut.

Bulan 1 : Kajian peraturan dan pustaka tentang RTH, serta observasi kondisi RTH eksisting

Bulan 2 : Analisis hasil kajian teoritik dengan hasil observasi kondisi RTH eksisting

Bulan 3 : Penyusunan rencana pengembangan RTH

bottom of page