KERANGKA ACUAN KERJA
PENGEMBANGAN KAWASAN DESA BERBASIS WISATA LESTARI
Latar Belakang
Indonesia mulai mengarahkan pembangunan dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Terimplementasi melalui adanya Dana Desa sejak tahun 2015, desa mendapat kewenangan untuk mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dana Desa terus mengalami peningkatan jumlah, hingga di tahun 2017 dana yang digulirkan sebesar Rp 60 triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp 800 juta (Kementerian Keuangan, 2017). Dengan sumber dana yang memadai, desa memiliki kesempatan untuk merencanakan kawasannya dengan tujuan kesejahteraan di masa depan.
Indonesia menempatkan pariwisata sebagai sektor unggulan karena dampak masif terhadap perekonomian sekitar, seperti penyediaan lapangan kerja, pendapatan ekspor, dan pengembangan usaha dan infrastruktur. Sejumlah 9,5% dari total PDB Indonesia, yaitu sebesar Rp 946.000.000.000.000,00 didapatkan dari sektor pariwisata (UNWTO, 2014). Pemerintah menargetkan kenaikan kontribusi terhadap PDB tersebut menjadi 15% di tahun 2019, yang menjadikan ini tantangan bagi destinasi wisata untuk mempersiapkan adanya bangkitan pengunjung dan aktivitas di masa depan.
Kegelisahan yang muncul adalah saat wisatawan sudah datang, sementara sarana prasarana kawasan destinasi wisata tersebut belum memiliki perencanaan di masa depan terkait pengelolaan aset dan sumber daya yang dimiliki untuk keberlangsungan kehidupan di masa depan, baik bagi masyarakat sendiri maupun bagi wisatawan. Keberhasilan sebuah kawasan desa dalam mengelola aset dan kekayaan menjadi inspirasi bagi masyarakat sekitarnya dalam mengembangkan berbagai potensinya masing-masing. Peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan melalui sistem pengelolaan dan pengembangan kawasan desa yang strategis dan tepat guna, sehingga memiliki daya saing. Perencanaan desa lestari berbasis wisata di desain secara terpadu untuk memfasilitasi pengembangan desa dan meningkatkan kualitas perumahan permukiman melalui pendekatan wisata, dengan mengoptimalkan pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Produk perencanaan ini diharapkan dapat memuat arahan rencana dan program-program pembangunan kawasan permukiman yang komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan dengan mengedepankan prinsip-prinsip perencanaan partisipatif dan pendekatan Tridaya (fisik/lingkungan, sosial dan ekonomi). Sehingga masyarakat mampu belajar mengelola aset dan kekayaan desa serta perencanaan dan pembangunan kawasan secara mandiri dengan tetap melakukan kolaborasi pembangunan komunitas.
Tujuan dan Sasaran
Tujuan : untuk menciptakan desa wisata yang berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan dan kreativitas masyarakat melalui perencanaan sektor pariwisata desa, meningkatkan kualitas permukiman dan prasarana, sarana, dan utilitas umum desa yang mendukung pengembangan pariwisata, serta mengembangkan dan menggerakkan kemitraan dalam masyarakat, pemerintah, serta pihak swasta dalam implementasi perencanaan desa wisata.
Sasaran :
-
Terciptanya kondisi lingkungan dan sosial desa yang berkelanjutan dan berkecukupan, baik dari segi sarana, prasarana, dan kelembagaan desa, dengan penguatan dari segi wisata;
-
Meningkatnya tingkat partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan desa;
-
Meningkatnya kemandirian dan ketidakbergantungan anggaran kawasan desa terhadap pemerintah;
-
Berkembangnya jaringan kemitraan masyarakat dengan pemerintah desa, pemerintah daerah, dan pihak swasta dalam implementasi perencanaan desa wisata.
Dasar Hukum
-
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
-
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
-
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
-
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Desa;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa;
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;
-
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.15/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
-
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
-
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.17/PRT/M/2009, tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota;
-
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 tahun 2016 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan;
-
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2017 tentang Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata.
Metodologi
-
Pengumpulan data kawasan pengembangan terkait gambaran umum, kependudukan, sarana dan prasarana pendukung, kondisi perekonomian, kondisi sosial dan budaya, kelembagaan dan sektor-sektor terkait, kondisi perumahan, dan kondisi objek wisata. Tahap ini melibatkan masyarakat, pemerintahan desa dan pusat, akademisi, dan pihak swasta;
-
Analisis data, terkait kondisi geografis, kependudukan, sarana, prasarana, perumahan, perekonomian, kondisi sosial, dan kebudayaan. Dilanjutkan dengan identifikasi potensi dan permasalahan kawasan untuk mengetahui isu-isu strategis kawasan. Tahap ini dapat dilakukan dengan metode FGD yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam penemuan potensi dan masalah;
-
Perumusan konsep utama pengembangan kawasan. Tahap ini didasari dari penyelesaian isu-isu yang dapat diselesaikan secara strategis;
-
Penyusunan desain, gambar kerja, dan visualisasi desain;
-
Penggalian masukan dan aspirasi masyarakat terhadap desain yang telah disusun;
-
Penyusunan gambar kerja, rencana anggaran, dan rencana pentahapan di lokasi prioritas.
-
Penyusunan aturan bersama sebagai rancangan peraturan desa
Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung
Tenaga ahli yang terlibat dalam kegiatan ini adalah tenaga ahli Perencanaan, tenaga ahli Arsitektur, tenaga ahli Pengembangan Desa, dan tenaga ahli Sipil.
Tenaga pendukung yang terlibat adalah surveyor, operator komputer, dan tenaga administrasi.
Jangka Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan program ini membutuhkan waktu 10 bulan, dengan rincian sebagai berikut:
-
Bulan 1-3 : Pengumpulan data, potensi, dan permasalahan pada kawasan rencana;
-
Bulan 4-6 : Penyusunan konsep dan desain rancangan hingga tahap finalisasi desain;
-
Bulan 7-9 : Penyusunan gambar kerja, rencana anggaran, dan rencana pentahapan;
-
Bulan 10 : Penyusunan aturan bersama.