top of page
KERANGKA ACUAN KERJA
PEMBIAYAAN PERUMAHAN SWADAYA DI KAWASAN KUMUH

 

 

Latar Belakang

Keberadaan kawasan kumuh merupakan salah satu permasalahan yang dihadapi di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2015, terdapat 38.431 Ha kawasan kumuh yang tersebar di 390 Kabupaten/kota. Dengan perkiraan jumlah penduduk Indonesia yang tinggal di kawasan kumuh lebih dari 33 juta jiwa. Penduduk yang tinggal di kawasan kumuh rata-rata memiliki mata pencaharian pada sektor industri, perdagangan, dan ada juga yang tidak memiliki pekerjaan. Jarak tempuh ke lokasi pekerjaan juga menjadi salah satu faktor pendukung untuk tinggal di kawasan kumuh.

 

Peningkatan jumlah kawasan kumuh tidak terlepas dari semakin bertambahnya jumlah penduduk yang tidak diiringi dengan ketersediaan lahan untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal. Terbatasnya lahan menyebabkan meningkatnya harga rumah, dimana tidak didukung kemampuan daya beli masyarakat yang baik, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bekerja di sektor informal. Hal tersebut akan memicu timbulnya kawasan-kawasan kumuh yang dipadati dengan rumah-rumah tidak layak huni sebagai tempat tinggal MBR.

 

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, salah satu tujuan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah untuk mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan ketentuan dalam tata ruang untuk mewujudkan kepentingan yang seimbang, terutama bagi MBR. Untuk mewujudkan amanat tujuan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman bagi MBR, pemerintah membuat kebijakan dan program yang bertujuan untuk memberikan bantuan kemudahan kepemilikan rumah bagi MBR yang bekerja di sektor informal. Kebijakan dan program tersebut juga sebagai upaya dalam pencapaian target RPJMN 2015-2019, yaitu nol persen permukiman kumuh di tahun 2019.

 

Pemerintah melalui Kementerian PUPR membuat skema baru untuk mewadahi pekerja di sektor informal agar dapat memperoleh fasilitas kredit kepemilikan rumah (KPR) berupa kebijakan pembiayaan perumahan swadaya yang berbasis pada tabungan. Saat ini, sebagian besar masyarakat Indonesia memenuhi kebutuhan rumahnya dengan membangun secara swadaya. Hal ini dikarenakan sebagian besar kelompok masyarakat tersebut tidak mempunyai penghasilan tetap dan bekerja di sektor informal sehingga mereka tidak mempunyai akses kepada lembaga pembiayaan perumahan atau tidak bankable. Melalui kebijakan pembiayaan perumahan swadaya, perbankan diharapkan dapat menyalurkan pembiayaan perumahan melalui kredit agar kebutuhan hunian bagi MBR terutama bagi pekerja informal dapat terpenuhi.

 

Skema pembiayaan perumahan swadaya menggunakan pendekatan berbasis tabungan, sehingga diharapkan MBR yang bekerja di sektor informal memiliki kemampuan untuk menyisihkan sebagian pendapatannya untuk aset. Kemampuan untuk menabung menjadi indikator penilaian bagi lembaga keuangan untuk mengetahui kesehatan keuangan MBR yang bekerja di sektor informal dengan pendapatan yang tidak menentu.

 

 

Tujuan dan Sasaran

Tujuan : tersusunnya skim pembiayaan perumahan untuk mewujudkan permukiman yang layak huni bagi masyarakat sektor informal dalam penanganan kawasan kumuh.

 

Sasaran :

  • Tersusunnya kelompok sasaran pembiayaan perumahan potensial di kawasan kumuh;

  • Tersusunnya skim pembiayaan perumahan swadaya yang sesuai;

  • Kemudahan akses MBR sektor informal kepada lembaga keuangan; dan

  • Keterlibatan Pemda dalam penanganan kawasan kumuh melalui pembiayaan perumahan swadaya.

 

 

Dasar Hukum

Dasar hukum dalam kegiatan Pembiayaan Perumahan Swadaya Di Kawasan Kumuh adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah; dan

  5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah bagi MBR sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2016 tentang Perubahan atas Permen PUPR Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah bagi MBR.

 

 

Metodologi

Metodologi pelaksanaan kegiatan Pembiayaan Perumahan Swadaya Di Kawasan Kumuh, antara lain:

  1. Identifikasi MBR di sektor informal untuk mendapatkan profil ekonomi dan kepemilikan aset;

  2. Identifikasi lembaga keuangan sebagai bank pelaksana;

  3. Menganalisa MBR sektor informal yang potensial dalam pembiayaan perumahan swadaya;

  4. Menganalisa peran Pemerintah Daerah dalam implementasi pembiayaan perumahan swadaya;

  5. Penyusunan skim pembiayaan perumahan dan metode collecting yang sesuai;

  6. Pilot project implementasi pembiayaan perumahan swadaya dalam penanganan kawasan kumuh;

  7. Evaluasi implementasi pembiayaan perumahan swadaya dan penanganannya; dan

  8. Pelaksanaan pembiayaan perumahan swadaya di kawasan kumuh selama 3 tahun.

 

 

Jangka Waktu Pelaksanaan

Kegiatan Pembiayaan Perumahan Swadaya Di Kawasan Kumuh dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 1-3 tahun.

Tahun 1 : Identifikasi kelompok sasaran pembiayaan perumahan swadaya

Tahun 2 : Pembentukan tabungan masyarakat, lembaga keuangan, serta upaya kerjasama dengan lembaga perbankan dan donor

Tahun 3 : Pelaksanaan pembiayaan perumahan swadaya di kawasan kumuh

bottom of page