Kontribusi HRC terhadap Bantuan Teknis Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman
HRC kembali mendapat kepercayaan untuk berperan dalam peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah dan lembaga Jasa Keuangan dalam pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, dalam agenda pemberian Bantuan Teknis Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Provinsi Sumatera Selatan yang dilaksanakan oleh Direktorat Bina Sistem Pembiayaan Perumahan, Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada
Senin, 14/03/2016 13:45 WIB
Tidak ada konten untuk ditampilkan.
tanggal 10 Maret 2016 yang lalu, bertempat di Hotel Grand Zuri, Palembang. Bantuan Teknis ini mengambil agenda pembahasan tentang peran pemberdayaan masyarakat dalam pembiayaan perumahan.
Bantuan Teknis Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman ini melibatkan stakeholder tidak hanya pemerintah daerah kabupaten/kota di seluruh Provinsi Sumatera Selatan saja, tetapi juga bank nasional yang berkontribusi terhadap pembiayaan perumahan serta asosiasi/pengembang yang ada di Provinsi Sumatera Selatan. HRC mendapat kesempatan untuk berpanel bersama dengan Kepala Divisi KPK Bank BRI dan Kepala Divisi Bisnis Penjaminan Bank Perum Jaminan Kredit Indonesia.
HRC menyampaikan bahwa peran pemberdayaan masyarakat dalam pembiayaan perumahan di dasari oleh faktor pendorong dan kebutuhan pasar perumahan, yang akan mampu menggerakkan pemikiran masyarakat bahwa rumah merupakan aset terbesar masyarakat yang berpengaruh dalam perkembangan perkotaan. Isu keterjangkauan pembiayaan perumahan dan upaya pemenuhan kebutuhan pembiayaan perumahan menjadi hal yang penting untuk diulas dalam agenda Bantuan Teknis Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman ini. Adanya kesenjangan yang terjadi antara regulasi pemerintah dan kebutuhan perbankan serta masyarakat lah yang menjadikan HRC hadir di dalamnya.
Isu keterjangkauan pembiayaan perumahan ini hendaknya mampu ditindaklanjuti dengan melakukan pemberdayaan masyarakat dan memahamkan akan konsep perjalanan ‘merumah’, inkremental housing dan revolving. Pemberdayaan masyarakat untuk memulai menabung untuk rumah dan menghitung kemampuan bayar sehingga dapat mengukur keterjangkauan pembiayaan perumahan terutama bagi MBR berpenghasilan tidak tetap.
Kemampuan masyarakat yang didukung oleh skim pembiayaan perbankan yang mengakomodir ‘nature of business’ dan keterjangkauan masing-masing komponen masyarakat, akan mampu membantu pemerintah dalam mengurangi back log penyediaan perumahan yang sampai saai ini masih menjadi isu besar di bidang perumahan.
Kata kunci : Keterjangkauan, pemberdayaan masyarakat, pembiayaan