top of page
KERANGKA ACUAN KERJA
PENYUSUNAN NSPK SERTIFIKASI RUMAH LAYAK JUAL DAN LAYAK FUNGSI OLEH ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (OPD) TERHADAP PENGEMBANG PERUMAHAN

 

 

Latar Belakang

Data pengaduan yang diterima Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menunjukkan bahwa banyak masalah yang muncul terkait penyediaan perumahan oleh pengembang, antara lain spesifikasi rumah yang tidak sesuai dengan informasi pada saat pembelian, sulitnya mendapatkan sertifikat kepemilikan rumah, hingga pembangunan yang tidak terealisasi. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi masalah tersebut adalah mewajibkan sertifikasi bagi pengembang sebagai jaminan kompetensi dan legalitas badan usaha pengembang perumahan.

 

Meskipun demikian, pengembangan perumahan merupakan proses yang panjang, dimulai dari pembebasan lahan oleh pengembang, perizinan pembangunan, pembiayaan, perencanaan, pelaksanaan pembangunan, layanan pengaduan konsumen, hingga pemeliharaan perumahan pasca huni. Adanya sertifikasi badan usaha pengembang belum menyelesaikan masalah, karena perumahan yang dibangun oleh pengembang juga harus dapat dipertanggungjawabkan dari segi keamanan, kenyamanan, maupun kepastian hukum. Oleh karena itu, pelaksanaan sertifikasi pengembang perlu didukung dengan sertifikasi kelayakan rumah, meliputi Sertifikat Layak Jual (SLJ) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

 

SLJ merupakan dokumen yang menjamin bahwa suatu bangunan sudah memenuhi kualitas dari segi fisik, kelengkapan perizinan dan prosedur pemasaran, sehingga aman untuk dibeli. Pengembang belum dapat memasarkan perumahannya sebelum OPD menerbitkan SLJ. Sementara itu, SLF merupakan dokumen yang menyatakan bahwa suatu bangunan layak fungsi secara administratif maupun teknis, sehingga aman untuk dihuni. Rumah yang dibangun pengembang harus memperoleh SLF sebelum dapat diserahterimakan kepada pembeli.

 

Sertifikasi layak jual dan layak fungsi dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap perumahan yang dibangun oleh pengembang, sebagai upaya preventif untuk mengurangi pengaduan konsumen. SLJ dan SLF merupakan jaminan bagi konsumen bahwa ia tidak membeli rumah yang bermasalah maupun dalam sengketa. Perumahan yang sudah tersertifikasi layak jual dan layak fungsi dapat menjadi nilai lebih bagi pengembang dalam promosi bisnisnya. Bagi pemerintah, SLJ dan SLF dapat menjadi alat untuk meningkatkan layanan bagi masyarakat, baik konsumen maupun pengembang.

Pelaksanaan sertifikasi layak jual dan layak fungsi merupakan tugas dan wewenang pemerintah daerah seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Agar tugas tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan sistematis, maka perlu dilaksanakan kegiatan Penyusunan NSPK Sertifikasi Rumah Layak Jual dan Layak Fungsi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap Pengembang Perumahan.

 

 

Tujuan dan Sasaran

Tujuan dari kegiatan ini adalah:

  1. Menyusun NSPK sertifikasi rumah layak jual dan layak fungsi oleh OPD terhadap pengembang perumahan;

  2. Menyusun naskah akademik pelaksanaan sertifikasi rumah layak jual dan layak fungsi oleh OPD terhadap pengembang perumahan;

  3. Mengesahkan naskah akademik pelaksanaan sertifikasi rumah layak jual dan layak fungsi oleh OPD terhadap pengembang perumahan; dan

  4. Mensosialisasikan pelaksanaan sertifikasi rumah layak jual dan layak fungsi kepada OPD, pengembang dan masyarakat umum.

Sementara itu, sasaran yang ingin dicapai melalui kegiatan ini adalah terlaksananya sertifikasi rumah layak jual dan layak fungsi untuk menjamin kualitas perumahan yang dibangun oleh pengembang, baik dari segi keamanan, kenyamanan, maupun kepastian hukum.

 

 

Dasar Hukum

Dasar hukum yang menjadi landasan kegiatan ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;

  2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;

  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

  5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung;

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;

  9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung; dan

  10. Peraturan Menteri PUPR Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung.

 

 

Metodologi

Metode pelaksanaan kegiatan ini terdiri dari:

  1. Identifikasi dasar hukum yang terkait dengan perumahan yang layak jual dan layak huni;

  2. Identifikasi standar kualitas perumahan dan proses pengembangan perumahan;

  3. Identifikasi persyaratan dan tata cara permohonan SLJ dan SLF;

  4. Pengumpulan data-data pendukung yang terkait dengan perumahan dan proses pengembangan perumahan;

  5. Penyusunan NSPK sertifikasi rumah layak jual dan layak fungsi oleh OPD terhadap pengembang perumahan;

  6. Konsultasi NSPK dengan biro hukum;

  7. Uji publik NSPK terhadap OPD, pengembang dan masyarakat umum;

  8. Penyusunan naskah akademik pelaksanaan sertifikasi rumah layak jual dan layak fungsi oleh OPD terhadap pengembang perumahan;

  9. Pengesahan naskah akademik pelaksanaan sertifikasi rumah layak jual dan layak fungsi oleh OPD terhadap pengembang perumahan; dan

  10. Sosialisasi pelaksanaan sertifikasi rumah layak jual dan layak fungsi kepada OPD, pengembang dan masyarakat umum.

 

 

Tenaga Ahli dan Pendukung

Tenaga ahli yang terlibat dalam kegiatan Penyusunan NSPK Sertifikasi Rumah Layak Jual dan Layak Fungsi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap Pengembang Perumahan adalah tenaga ahli Perumahan dan Permukiman, tenaga ahli Hukum/, dan tenaga ahli Ekonomi Pembangunan.

Tenaga pendukung yang terlibat adalah surveyor, operator komputer, dan tenaga administrasi.

 

 

Jangka Waktu Pelaksanaan

Kegiatan Penyusunan NSPK Sertifikasi Rumah Layak Jual dan Layak Fungsi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap Pengembang Perumahan dapat dilaksanakan dalam rentang waktu 12 bulan, dengan rincian sebagai berikut:

  • Bulan 1-6 : Pengumpulan dan analisis data, penyusunan NSPK sertifikasi rumah layak jual dan layak fungsi oleh OPD terhadap pengembang perumahan, konsultasi NSPK dengan biro hukum, dan uji publik NSPK.

  • Bulan 7-10 : Penyusunan naskah akademik pelaksanaan sertifikasi rumah layak jual dan layak fungsi oleh OPD terhadap pengembang perumahan, serta pengesahan naskah akademik.

  • Bulan 11-12 : Sosialisasi pelaksanaan sertifikasi rumah layak jual dan layak fungsi kepada OPD, pengembang dan masyarakat umum.

bottom of page