top of page
International Lecture Series
Kebijakan terhadap Permukiman Kumuh di Perkotan:
Belajar dari Jepang

Yogyakarta -

Kekumuhan merupakan salah satu permasalahan terkait permukiman yang dihadapi baik bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Berbagai kebijakan terkait penataan permukiman kumuh telah di keluarkan. Masyarakat dan komunitas pun  telah mendukung  sosialisasi kebijakan kebijakan tersebut, tetapi masalah permukiman kumuh masih belum dapat diselesaikan.

Menanggapi hal tersebut, HRC mengadakan International Lecture

Kamis, 23/4/2015 14:00 WIB

Tidak ada konten untuk ditampilkan.

 

dengan tema “Kebijakan Terhadap Permukiman Kumuh di Perkotaan: Belajar dari Jepang” dengan narasumber Ms. Kunika Mizuno, MD dari Universitas Kyoto, Jepang. Kegiatan yang diadakan pada hari Selasa, 21 April 2015 pukul 15.00-17.00 di kantor HRC ini adalah untuk belajar penataan permukiman kumuh dengan melihat kebijakan dan strategi Pemerintah Jepang dalam menangani permukiman kumuh di perkotaan.

 

Dalam pemaparannya Ms. Kunika menceritakan kondisi permukiman pasca perang dunia kedua. Kota Hiroshima – Nagasaki dan kota lainnya hancur akibat serangan bom Amerika. Hal tersebut menyebabkan ekonomi Jepang sempat lumpuh, dan kemiskinan melanda warga Jepang, sehingga untuk rumah tinggal warga menggunakan barak. Untuk mengembalikan keadaan tersebut, Pemerintah Jepang melakukan berbagai program pemenuhan kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Ms. Kunika juga memaparkan adanya permukiman liar di Jepang dan bagaimana kebijakan Pemerintah Jepang dalam mengatasi persoalan tersebut. Kasus Kampung Nakamura diambil sebagai contoh .Kampung Nakamura merupakan permukiman liar yang berada di pinggiran bandara Osaka dengan sebagian besar mata pencahariaan penduduk sebagai pemulung dan buruh lepas. Masyarakat yang menghuni Kampung Nakamura dari Korea Utara dan Korea Selatan yang awalnya dibawa oleh pemerintah Jepang sebagai tahanan dan pekerja pekerja. Kondisi Kampung Nakamura selama lebih dari 30 tahun tidak punya septictank, jalan dan listrik. Pemerintah Jepang mengeluarkan program penjaminan ganti rugi relokasi dan pada akhirnya  setelah tahun 2000 an penduduk Kampung Nakamura sudah pindah ke rusun.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh dosen dan mahasiswa dari berbagai jurusan dan universitas serta pemerhati permukiman. Adanya kegiatan ini, peserta merasa mendapat pengetahuan tambahan serta dapat bertemu dan berkenalan dengan teman-teman sesama pemerhati permukiman.

 

HRC mengucapkan terimakasih kepada Kunika Mizuno, MD yang telah berbagi cerita dan  peserta yang telah hadir pada acara public lecture ini. Sampai jumpa pada acara lecture series berikutnya.

bottom of page