top of page
KERANGKA ACUAN KERJA
IDENTIFIKASI LAHAN PERKOTAAN UNTUK PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN

 

 

Latar Belakang

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H, dijelaskan bahwa rumah merupakan salah satu hak dasar rakyat dan oleh karena itu setiap warga negara berhak untuk mendapatkan tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, rumah juga merupakan kebutuhan dasar manusia dalam meningkatkan harkat, martabat, mutu kehidupan dan penghidupan, serta sebagai pencerminan diri pribadi dalam upaya peningkatan taraf hidup, pembentukan watak, karakter dan kepribadian bangsa.

 

Kondisi saat ini, pemenuhan kebutuhan perumahan di Indonesia masih jauh dari target yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan akibat dari terjadinya pertambahan jumlah penduduk yang tidak diimbangi dengan ketersediaan perumahan. Penyebab lain yang menyebabkan peningkatan angka backlog antara lain rendahnya kemampuan daya beli masyarakat terhadap harga rumah yang semakin tinggi, keterbatasan lahan permukiman di perkotaan. Berdasarkan data tahun 2015 dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, backlog kepemilikan rumah di Indonesia mencapai 11.459.875 rumah tangga.

 

Program rumah susun (rusun) merupakan solusi atas keterbatasan lahan dan tingginya kebutuhan rumah di perkotaan. Dalam Rencana Strategis Tahun 2015-2019, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mempunyai sasaran khusus dalam bidang rumah susun, yaitu terlaksananya fasilitasi dan stimulasi pembangunan rumah susun sewa sebanyak 65.500 unit sarusun.

Kegiatan identifikasi lahan di kawasan perkotaan yang sesuai untuk pembangunan rumah susun sangat diperlukan karena lahan yang tersedia di perkotaan makin terbatas. Selain itu, penentuan kriteria penilaian dan pemilihan lahan perkotaan untuk pembangunan rumah susun diperlukan sebagai pedoman pemerintah dalam menyediakan lahan yang sesuai. Dari kegiatan tersebut, pemerintah akan mendapatkan gambaran tentang ketersediaan dan kesesuaian lahan di kawasan perkotaan untuk pembangunan rusun.

 

 

Tujuan dan Sasaran

Tujuan : untuk pembangunan rusun sehingga akan didapatkan alternatif lokasi yang sesuai.

Sasaran :

 

  1. Terdapat kriteria pemilihan lahan yang sesuai untuk pembangunan rusun di kawasan perkotaan; dan

  2. Terdapat data dan informasi lahan di kawasan perkotaan yang sesuai untuk pembangunan rusun.

 

 

Dasar Hukum

Dasar hukum yang menjadi landasan kegiatan ini adalah:

 

  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat 1: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

  2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan permukiman;

  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;

  5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;

  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun;

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung;

  9. Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;

  10. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;

  11. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;

  12. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan

  13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman kumuh.

 

 

METODOLOGI

Metode pelaksanaan kegiatan ini terdiri dari:

 

  1. Pengumpulan data mengenai kawasan perkotaan, ketersediaan lahan, dan peraturan serta studi literatur.

  2. Analisis terhadap data-data.

  3. Penyusunan kriteria penilaian dan pemilihan lahan yang sesuai untuk pembangunan rusun.

  4. Rekomendasi lahan perkotaan yang sesuai untuk pembangunan rusun.

  5. Rencana penyediaan rumah susun di lokasi rekomendasi

 

 

Tenaga Ahli Pendukung

Tenaga ahli yang terlibat dalam kegiatan Identifikasi Lahan Perkotaan untuk Pembangunan Rusun adalah:

 

  1. Tenaga Ahli Perumahan dan Permukiman

  2. Tenaga Ahli Pengembangan Wilayah

  3. Tenaga Ahli Ekonomi Pembangunan

  4. Tenaga Ahli Hukum

  5. Tenaga Ahli Sosial Kemasyarakatan

Tenaga pendukung yang terlibat adalah surveyor, operator komputer, dan tenaga administrasi.

 

 

Jangka Waktu Pelaksanaan

Kegiatan Identifikasi Lahan Perkotaan untuk Pembangunan Rusun dapat dilaksanakan waktu 6 (enam) bulan, dengan rincian sebagai berikut:

Bulan 1         :  Pendataan dan identifikasi lahan perkotaan

Bulan 2         :  Analisis potensi lahan perkotaan untuk pembangunan rusun

Bulan 3         :  Penyusunan kriteria penilaian dan pemilihan lahan perkotaan untuk pembangunan rusun

Bulan 4         :  Rekomendasi lahan perkotaan yang sesuai untuk pembangunan rusun

Bulan 5-6      :  Rencana penyediaan rumah susun pada lokasi rekomendasi

bottom of page