top of page
Hak dan Kewajiban Penghuni Apartemen yang Perlu Anda Tahu

Selasa, 08/08/2017 08:56 WIB

Hal ini dikarenakan satuan-satuan dalam apartemen dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Oleh karena itu, penghuni apartemen memiliki batasan-batasan dalam memanfaatkan ruang di dalam bangunan.

Lalu apa sajakah hak dan kewajiban penghuni apartemen?

 

Sesuai dengan Pasal 61 PP no.4 Tahun 1988 tentang rumah susun, penghuni memiliki hak dan kewajiban yang mengikat. Pertama, mari kita bahas mengenai kewajiban penghuni. Kewajiban yang harus dipenuhi oleh penghuni adalah mematuhi dan melaksanakan peraturan dalam rumah susun dan lingkungannya sesuai dengan AD/ART, membayar iuran pengelolaan dan premi asuransi kebakaran, serta memelihara rumah susun dan lingkungannya, termasuk didalamnya yang disebut bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.

Sementara, penghuni apartemen memilik hak untuk memanfaatkan rumah susun dan lingkungannya termasuk bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama secara aman dan tertib, mendapatkan perlindungan sesuai dengan AD/ART, memilih dan dipilih menjadi pengurus Perhimpunan Penghuni.

 

Selanjutnya, siapa yang berwenang dalam pengelolaan dan penjagaan pemanfaatan apartemen serta bagaimana pengelolaannya?

 

Anggota pengurus Perhimpunan Penghuni kini dikenal dengan istilah PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun). PPPSRS, diatur dalam UU no 20 tahun 2011, merupakan suatu wadah berbadan hukum yang mengelola rumah susun dan menghimpun pemilik dan penghuni sarusun (satuan rumah susun). PPPSRS hadir sebagai pengelola kepemilikan bersama setelah diserahkan dari pelaku pembangunan, dan memiliki kewenangan memutuskan hal yang berkaitan dengan kepentingan pemilik dan penghuni. Merupakan sebuah kewajiban bagi pelaku pembangunan apartemen untuk memfasilitasi pembentukan PPPSRS. Setelah dibentuk, biaya pengelolaan dibebankan kepada pemilik dan penghuni secara proporsional dan dikelola oleh badan pengelola di bawah pengawasan PPPSRS. Dengan begitu, dalam menjaga keharmonisan dan keteraturan lingkungan sebuah apartemen/ rumah susun secara ideal memiliki PPPRS.

 

 

 

 

Tags : penghuni, apartemen, rumah susun, rusun, hak, kewajiban, PPPRS

Menurut UU No 20 tahun 2011, rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal. Secara fisik, apartemen memenuhi kriteria yang disebut sebagai rumah susun.  Penghuni apartemen akan lebih nyaman dengan istilah kepemilikan bersama, seperti tanah bersama, bagian bersama, dan benda bersama.

bottom of page