top of page
KERANGKA ACUAN KERJA
FASILITASI KEMITRAAN DALAM PEMBIAYAAN PERUMAHAN

 

 

Latar Belakang

Target pemenuhan pembangunan perumahan menjadi tantangan bagi pemerintah untuk mewujudkannya, karena belum sepenuhnya bantuan pembiayaan perumahan mampu memfasilitasi kebutuhan perumahan terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Skema pembiayaan di Indonesia belum juga mampu sepenuhnya menanggulangi permasalahan backlog penghunian rumah sebesar 7,6 unit dan rumah tidak layak huni sebanyak 3,4 juta unit yang perlu perhatian khusus (Perpres No 2 tahun 2015 dan BPS, 2011).

 

Selain itu, keberadaan lembaga pembiayaan sekunder perumahan belum dimanfaatkan secara optimal untuk menjadi sumber-sumber dana jangka panjang bagi pembiayaan perumahan. Pemanfaatan dana untuk pembiayaan maupun pendanaan perumahan di perusahaan-perusahaan baik BUMN maupun swasta masih belum optimal. Kondisi di pasar pembiayaan perumahan di Indonesia masih belum efisien dari sisi penawaran maupun permintaan, di antaranya masih tinggi biaya pengurusan perijinan dan sertifikasi tanah, hingga eksekusi hak tanggungan atas KPR yang terhambat. Hal ini menunjukkan bahwa akses MBR ke pembiayaan perumahan masih terbatas, keterbatasan ini menjadi tuntutan untuk dibangunnya kemitraan dalam mempermudah akses MBR dalam pemenuhan kebutuhan perumahan.

 

Prinsip kemitraan menurut Peraturan Presiden no 38 tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, adalah kerjasama antara pemerintah dengan Badan usaha yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang mempertimbangkan kebutuhan kedua belah pihak. Dalam hal ini, kemitraan dapat dilaksanakan pemerintah dengan Badan Usaha (BUMN, BUMD, swasta, badan hukum asing, atau koperasi).

 

Pemerintah berkewajiban untuk mengembangkan sistem pembiayaan perumahan yang meliputi lembaga pembiayaan, pengerahan dan pemupukan dana, pemanfaatan sumber biaya, dan kemudahan atau bantuan pembiayaan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Maka, dibutuhkan suatu bentuk kerja sama dalam mempermudah akses MBR ke pembiayaan perumahan. Selama ini, proses kerjasama/kemitraan antara pemerintah dan badan usaha baru dicakup melalui bentuk kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dalam bidang penyediaan infrastruktur yang diatur dalam Peraturan Presiden No 38 tahun 2015. Peraturan ini dapat menciptakan iklim investasi untuk mendorong keikutsertaan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur, yang juga merupakan tujuan dari kegiatan kemitraan ini.

 

Sementara itu, alternatif pembiayaan perumahan masih bisa memanfaatkan program kemitraan lain, yaitu program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) untuk BUMN, peningkatan peran swasta melalui kegiatan CSR, pinjaman langsung (direct lending) dari mitra pembangunan kepada BUMN, Municipal Development Fund (MDF) dan penerbitan obligasi daerah untuk pembiayaan infrastruktur daerah.

 

 

Maksud dan Tujuan

Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mewujudkan kesepakatan kerjasama usaha antara pemerintah dengan badan usaha dalam pembiayaan perumahan.

 

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mempermudah akses masyarakat berpenghasilan rendah dalam pembiayaan perumahan.

Sasaran:

  1. Terwujudnya kerjasama strategis antara pemerintah dan badan usaha dalam pembiayaan perumahan;

  2. Terwujudnya pembiayaan perumahan layak huni bagi MBR yang terjangkau dan tepat sasaran;

  3. Meningkatnya peran swasta dan umum dalam pembiayaan, melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), dan obligasi daerah.

 

 

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;

  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;

  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;

  8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;

  9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;

  10. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan;

  11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah;

  12. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan;

  13. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;

  14. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan;

  15. Peraturan Presiden No 38 tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;

  16. Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan;

  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah;

  18. Peraturan Menteri PPN/Bappenas No 4 tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;

  19. Peraturan Menteri Keuangan No 111/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah;

  20. Paket Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait Penawaran Umum Obligasi Daerah.

 

 

Metodologi

  1. Identifikasi mitra potensial dalam pembiayaan perumahan;

  2. Identifikasi kelompok sasaran yang diprioritaskan dalam pembiayaan perumahan;

  3. Analisis pasar perumahan, strategi pembiayaan perumahan yang sesuai dengan kelompok sasaran, dan strategi kemitraan dalam pembiayaan perumahan yang patguna dan silguna. Strategi kemitraan dapat berupa konrak pelayanan, kontrak bangun, kontrak rehabilitasi, dan kontrak patungan;

  4. Penyusunan skema pembiayaan;

  5. Penyusunan dokumen kerjasama dengan calon mitra pembiayaan perumahan;

  6. Penyiapan mitra pembiayaan perumahan;

  7. Penyiapan kelompok sasaran dan masyarakat umum;

  8. Penyusunan materi workshop terkait strategi pembiayaan perumahan dan kemitraan dalam pembiayaan perumahan;

  9. Pelaksanaan workshop.

 

 

Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung

Tenaga ahli yang terlibat dalam kegiatan ini adalah tenaga ahli Perencanaan, tenaga ahli Ekonomi, tenaga ahli Pembiayaan Perumahan, dan tenaga ahli Kebijakan Publik.

 

Tenaga pendukung yang terlibat adalah surveyor, operator komputer, dan tenaga administrasi.

 

 

Jangka Waktu Pelaksanaan

Pelaksanaan program ini membutuhkan waktu 14 bulan, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Bulan 1-3 : Identifikasi mitra dan kelompok sasaran;

  2. Bulan 4-5: Analisis pasar perumahan;

  3. Bulan 6-7 : Penyusunan skema pembiayaan;

  4. Bulan 8-9: Penyiapan kemitraan, terdiri dari penyusunan dokumen kerjasama dan penyiapan mitra pembiayaan perumahan;

  5. Bulan 10-12 : Penyiapan kelompok sasaran;

  6. Bulan 13-14 : Penyiapan dan pelaksanaan workshop.

bottom of page